IFDHAL Kasim, mantan Komisioner Komnas HAM, menyatakan pentingnya merawat ingatan mengenai peristiwa 1965. Khususnya, adanya pelanggaran berat HAM memberikan kewajiban pada negara untuk mengingat peristiwa itu.
“Tidak menghancurkan dokumen atau situs-situs yang bisa membangkitkan ingatan,” ucapnya dalam simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan,” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016.
Lebih lanjut, Ifdhal memaparkan tujuan merawat ingatan bukanlah untuk membalas dendam. Justru dengan memori diharapkan bisa mencegah peristiwa yang sama tidak terulang. “Jadi memori ini sebagai upaya pemulihan,” tuturnya.
Selain iti, menurutnya para penyintas bisa mendapatkan hak-haknya di antaranya restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan memberikan kepuasan pada para korban atau penyintas yang menderita. “Selain empat itu, tentu mencegah peristiwa tidak berulang,” ungkap Ifdhal.
Yang terpenting menurutnya negara harus mengambilalih persoalan ini. Negara tidak seharusnya membiarkan hal ini hanya menjadi upaya yang hanya dilakukan oleh masyarakat. Dia menilai negara sebenarnya sudah dibantu masyarakat untuk mengingat. Pun juga untuk mencegah benturan lebih keras di masyarakat.
“Ada gerakan dari masyarakat namun negaranya tidak berani mengambil tanggung jawab,” tegasnya. Karenanya, penyembuhan perlu dilakukan sebagai sebuah bangsa. Jika tidak, prasangka politik akan selalu ada. Kekhawatiran juga akan selalu muncul.
“Misalnya begitu simposium ini diadakan sudah ada yang protes. Selalu ada protes jika menyangkut peristiwa 1965. Ini menunjukan kita masih belum bisa melepaskan diri dari peristiwa lama seakan peristiwa itu baru terjadi kemarin,” papar Ifdhal.
[pages]