Belanda Menghalangi Salat Id di Jakarta
Belanda menentukan Idulfitri berbeda dengan pemerintah Indonesia. Belanda juga menghalangi umat Islam salat Id di Jakarta.
Lebaran tahun 1948 jatuh pada hari Jumat tanggal 6 Agustus. Saat itu, Jakarta diduduki tentara Belanda. Pemerintah Republik Indonesia telah hijrah ke Yogyakarta. Bertepatan dengan bulan kemerdekaan, penduduk Jakarta bertekad mengadakan salat Id di halaman rumah Pegangsaan Timur 56, tempat Sukarno membacakan Proklamasi kemerdekaan. Bekas rumah Sukarno dijadikan gedung perwakilan pemerintah Indonesia.
Pada 4 Agustus 1948, PID (Politiek Inlichtingen Dienst atau Dinas Intelijen Politik) mendatangi panitia salat Id menyampaikan bahwa HTB (Hoofd Tijdelijk Bestuur atau Kepala Pemerintahan Sementara) melarang salat Id di lapangan Pegangsaan Timur 56.
Baca juga: Lebaran Tanpa Mudik di Awal Republik
Keesokan harinya, panitia menemui Pokrol Jenderal (Procureur Generaal atau Jaksa Agung) Belanda melaporkan soal larangan itu. Ternyata, pendirian Pokrol Jenderal juga sama dengan PID, keberatan salat Id dilaksanakan di Pegangsaan Timur 56.
Setelah terjadi dialog, akhirnya Pokrol Jenderal mengizinkan salat Id di Pegangsaan Timur 56 dengan syarat hanya diikuti oleh seratus orang, apabila lebih dari itu salat Id harus dilakukan di lapangan Gambir.
“Syarat pertama dan kedua oleh panitia tidak dapat diterima dan selanjutnya panitia menyatakan, bahwa jadi tidaknya sembahyang Id tergantung kepada ada atau tidaknya masyarakat yang mau bersembahyang,” tulis A.H. Nasution dalam Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: Pemberontakan PKI 1948.
Baca juga: Lebaran Pertama Setelah Zaman Perang
Pada pagi hari Jumat, beberapa saat sebelum salat Id dimulai, utusan polisi Belanda datang lagi mengulangi larangannya sambil menawarkan kembali lapangan Gambir. Larangan dan tawaran itu sekali lagi ditolak oleh panitia.
“Sebagai diketahui, Pegangsaan Timur 56 oleh rakyat Jakarta dianggap simbol Republik, sedangkan lapangan Gambir simbol kekuasaan asing,” tulis Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer, dan Ediati Kamil dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV (1948).
Nasution mencatat, walaupun beberapa jalan menuju ke tempat salat Id dijaga oleh polisi Belanda sejak pagi hari, namun ribuan rakyat Jakarta yang setia pada Republik Indonesia tetap datang “bagaikan banjir dari segala jurusan, sehingga menyebabkan halaman depan dan belakang gedung Republik Indonesia itu penuh sesak dan melimpah-limpah dengan manusia, baik laki-laki maupun perempuan.”
Penjagaan polisi kuat sekali, tidak hanya di luar halaman, tetapi juga sampai di sekitar tempat sembahyang. “Beberapa orang digeledah, tetapi pekerjaan itu tidak dapat dilakukan terus, karena besarnya jumlah rakyat yang datang,” tulis Nasution.
Baca juga: Suasana Mudik dan Lebaran di Awal Orde Baru
Menurut Pram, dkk. ribuan rakyat yang datang berduyun-duyun membuat polisi Belanda tidak bisa mengambil tindakan kecuali mengizinkan umat Islam di daerah pendudukan ini melakukan kewajiban agamanya.
Salat Id dipimpin oleh Muhammad Ali Alhamidi sebagai imam dan khotib, menggantikan Mohammad Natsir yang berhalangan.
Anggota polisi Belanda berjaga-jaga dari sebelum sampai selesai salat Id. Beberapa buah tank dan sebuah jeep berisi polisi militer Belanda mondar-mandir di depan gedung Republik. Namun, jemaah tidak memperdulikannya.
Baca juga: Upaya Pembunuhan Sukarno di Hari Raya Kurban
Nasution menyebut bahwa serombongan rakyat yang dihalangi masuk, bermaksud akan sembahyang di luar halaman, sehingga terpaksa polisi melepaskannya.
Namun, menurut Pram, dkk., insiden kecil itu terjadi ketika polisi melarang beberapa ratus umat Islam yang tertahan di depan lapangan. Mereka kemudian sembahyang di tempat mereka tertahan itu. Tetapi, polisi melarang dan akhirnya mereka hanya dapat mengucapkan takbir tiga kali.
Selain menghalangi salat Id di Pegangsaan Timur 56, pemerintah pendudukan Belanda juga menetapkan Idulfitri pada 7 Agustus 1948 untuk Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Pasundan menentukan Idulfitri pada 6 Agustus 1948.
Baca juga: Menentukan Hari Lebaran pada Masa Kolonial
Tambahkan komentar
Belum ada komentar