7 Januari 1921: Dewan Kotapraja Batavia Larang Anak-anak Begadang
Dilarang menonton pertunjukan bagi anak-anak di atas jam 9 malam. Jika melanggar dihukum penjara atau denda ganti rugi.
Gemeenteraad atau Dewan Kotapraja Batavia mengkaji aturan baru melalui undang-undang yang mengatur jam malam bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Aturan tersebut melarang anak-anak menonton atau diajak menonton segala jenis pertunjukan di atas jam 9 malam di wilayah Kotapraja Batavia, tanpa terkecuali.
Sebelumnya, aturan mengenai hal itu sudah tertera dalam Gemeenteblad No. 677 tanggal 16 Desember 1920. Anggota Dewan Kotapraja Batavia, Schotman dan Kerkkamp, telah mendesak Dewan Kotapraja untuk membuat larangan tersebut sejak Oktober 1918.
Surat kabar Sin Po, 7 Januari 1921 memberitakan, persoalan pembatasan menonton pertunjukan bagi anak-anak sebenarnya sudah bergulir lama. Walikota Batavia Mr. G.J. Bisschop telah mengkaji aturan tersebut bersama komisi pemeriksa film-film bioskop. Tujuannya agar dibuat larangan keras penayangan film-film yang dapat merusak pikiran anak-anak. Namun, pada Januari 1917 aturan tersebut tidak dapat dijalankan sebab tidak adanya ordonansi sebagai landasan yang digunakan oleh komisi film.
Pembuatan aturan larangan anak-anak begadang mendesak lantaran terlalu banyak anak-anak yang diajak menonton bioskop, wayang, dan lain-lain hingga larut malam. Bahkan, tak jarang dijumpai wanita pribumi menonton sambil menggendong anaknya yang masih menyusui. Hal ini dianggap akan berdampak buruk bagi anak-anak yang seharusnya memperoleh waktu tidur yang cukup.
Berdasarkan pada kenyataan tersebut, aturan baru bagi anak-anak ini mengenai dua hal. Pertama, melarang anak-anak menonton pertunjukan sampai larut malam. Kedua, melarang anak-anak menonton film-film dewasa. Kedua hal ini menjadi satu kesatuan isu yang harus dibawa ke Dewan Kotapraja.
Pada Juni 1918, Bisschop telah meminta kepada pemerintah Hindia Belanda agar Dewan Kotapraja diberikan kewajiban untuk mengatur larangan menonton bagi anak-anak hingga lewat jam 9 malam. Dua bulan kemudian, pemerintah menanggapi tuntutan Bisschop dan mengizinkan Dewan Kotapraja untuk mengawasi aturan periksa film bioskop dan ke depan melarang pertunjukan film yang dianggap melanggar kesopanan.
Pegawai tinggi di jajaran pemerintahan Belanda pun meminta Dewan Kotapraja untuk mengeluarkan satu undang-undang yang melibatkan pihak pertunjukan bioskop agar turut andil dalam larangan tersebut. Pada 1919 terbit satu wet (hukum) melalui Staatsblad No. 742 terkait larangan anak-anak di bawah usia 15 tahun menonton bioskop selain film yang memang dikhususkan untuk anak-anak. Terkait hal itu, Walikota Batavia Mr. A. Meijroos menyetujui pembuatan aturan larangan bagi anak-anak oleh Dewan Kotapraja.
Undang-undang tersebut menyatakan, suatu pertunjukan –tidak terkecuali, baik yang berbayar maupun gratis– tidak boleh membiarkan anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk menonton hingga di atas jam 9 malam.
Meijroos menambahkan, penyelenggara pertunjukan wajib mematuhi larangan tersebut. Meskipun pertunjukan belum selesai pada jam 9 malam, penyelenggara harus memastikan anak-anak yang menonton sudah pulang.
Bagi yang melanggar akan dihukum penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal f.100 serta pertunjukannya akan diberhentikan selama sebulan. Guna terlaksananya peraturan tersebut dengan baik, Sin Po, 7 Januari 1921 mewartakan, Walikota Batavia menyebut perlunya melibatkan pihak polisi dalam penegakan aturan tersebut. Undang-undang tersebut rencananya akan diberi nama “Bataviasche vern kelijkheids verordening”.*
Tambahkan komentar
Belum ada komentar