- 3 Apr 2015
- 2 menit membaca
Diperbarui: 4 hari yang lalu
KALA ditugaskan sebagai letnan gubernur di Jawa pada 1811, Sir Thomas Stamford Raffles (1781-1826) harus mengatasi perbudakan yang merajalela. Ia menentang perbudakan atas dasar Slave Trade Act 1807, peraturan yang disahkan parlemen Inggris pada 25 Maret 1807 untuk menghapus perdagangan budak di wilayah koloni Inggris.
Pada masa itu, memiliki budak merupakan lambang kekayaan dan status sosial. Para budak biasanya diperjualbelikan di pasar-pasar dengan harga yang beragam. “Harga seorang budak laki-laki berkisar antara 10 sampai 30 dollar Spanyol, dan budak wanitanya antara 50 sampai 100,” tulis Raffles, mengomentari perbudakan di Bali, dalam The History of Java, Volume 2.
Pada masa Raffles berkuasa, jumlah penduduk di Batavia dan sekitarnya berkisar 300.000 orang, 18.972 di antaranya budak, yang kebanyakan datang dari Sulawesi dan Bali. Mereka yang terlibat dalam perdagangan budak tidak hanya orang Eropa, namun juga orang Tionghoa, Arab, dan pribumi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















