Saat Proklamasi Berkumandang di Serambi Mekah
Berita proklamasi kemerdekaan Indonesia, tiba di Aceh terlambat hampir dua pekan.
Meski berusaha dibendung pihak militer Jepang, berita proklamasi lambat laun tetap sampai ke seluruh Indonesia . Termasuk di salah satu provinsi Indonesia paling ujung: Aceh. Namun karena jarak yang sangat jauh dari Jakarta, masyarakat Aceh sendiri baru mendengar berita itu sekira dua pekan sejak dibacakannya teks Proklamasi oleh Sukarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945.
Sebagaimana disarikan dari buku Sejarah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang dituliskan Muhammad Ibrahim dkk, masyarakat Aceh secara umum baru mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 29 Agustus 1945. Pun begitu, sedianya para staf kantor berita Hodoka Kutaradja dan surat kabar Atjeh Simbun sudah lebih dulu mendengarnya pada 21 Agustus 1945.
Upaya yang terkesan berani juga coba dilakukan tiga pemuda pegawai Kantor Kepolisian Kutaradja (kini Kota Banda Aceh). Mereka nekat mengibarkan bendera merah putih di kantor tersebut pada malam hari, dengan harapan bisa segera dilihat masyarakat keesokan harinya.
Itu kali pertama bendera merah putih berkibar di Bumi Serambi Makkah sejak dibacakannya proklamasi kemerdekaan di Jakarta. Kenekatan lain juga dilakukan seorang pemuda, Teuku Nyak Arif, yang berkeliling Kutaraja (kini Kota Banda Aceh) pada 24 Agustus dengan mengibarkan bendera merah putih di mobilnya.
“Maksudnya agar masyarakat luas tahu bahwa Indonesia sudah merdeka dan rakyat tidak perlu lagi tunduk pada penjajahan Jepang,” ungkap Rusdi Sufi, Iriani Dewi Wanti, Seno dan Djuniat dalam buku Sejarah Kotamadya Banda Aceh.
Sayangnya usaha-usaha itu pun belum begitu dimengerti masyarakat awam. Justru baru pada 29 Agustus masyarakat Aceh paham bahwa sudah ada yang namanya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kabar proklamasi yang tersebar ke pelosok Aceh setelah kedatangan Teuku Mohammad Hasan dan M Amir dari Jakarta yang singgah ke Kota Medan.
Kabar itu lantas ditindaklanjuti oleh para pemuda setempat dengan menaikan bendera merah putih di depan Kantor Kesejahteraan Rakyat dan di Kantor Tyokan (Kantor Baperis). Setiap rumah di Aceh kemudian juga diwajibkan mengibarkan bendera pada 13 Oktober lewat Maklumat Nomor 2 Komite Nasional Indonesia Daerah Aceh.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar