Perkawinan Anak yang Tak Kunjung Hilang
Usaha penghapusan perkawinan anak sudah dilakukan sejak era kolonial. Masih berlanjut hingga kini meski Mahkamah Konstitusi memberi titik terang.
MARYATI pasrah. Di usianya yang masih 14 tahun, dia terpaksa meninggalkan bangku sekolah. Ayahnya terlilit utang. Dia hendak menikahkan Maryati dengan seorang lelaki yang jauh lebih tua.
Maryati menolak. Dia kabur ke rumah neneknya, mencari perlindungan. Tak sampai di situ, Maryati bahkan sempat mengancam akan bunuh diri.
Namun, ayahnya mengancam balik. Dia akan memenjarakan sang ibu jika Maryati menolak dinikahkan. “Dalam alam pikir anak SMP, dia tidak kepikiran kalau seseorang tidak bisa dipenjara tanpa alasan. Akhirnya, Kak Maryati menuruti keinginan ayahnya,” kata Lia Anggiasih, kuasa hukum Koalisi 18+, kepada Historia.
Maryati merupakan salah satu penyintas perkawinan anak dari Bengkulu. Maryati tak sendiri. Data Badan Pusat Statistik tahun 2017 menunjukkan, 25,71% perempuan Indonesia usia 20-24 tahun menikah di usia kurang dari 18 tahun. Angka ini dijaring dari 34 provinsi. Kalimantan menempati angka tertinggi, yakni 39,53 %. Sementara, persentase pernikahan anak di seluruh Indonesia berada di atas 10% dan 23 provinsi di antaranya mencapai angka 25%. Dari data ini Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyimpulkan bahwa 67% wilayah di Indonesia mengalami darurat perkawinan anak.
Maryati bersama dua peyintas lain dari Indramayu, Endang Wasrinah dan Rasminah, ikut mengajukan judicial review (JR) pada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga perempuan penyintas itu bersama KPI, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan beberapa organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi 18+, mengajukan JR pada UU Perkawinan tahun 1974 tentang batas usia perkawinan.
“Usaha JR pertama dimulai sejak tahun 2014, tapi waktu itu (sidang tahun 2015, red.) ditolak. Tahun 2016 kami kembali mengadakan FGD dan penjaringan data untuk pengajuan JR kembali pada 2017,” kata Lia.
Pada Kamis, 13 Dsember 2018, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. “Salah satu yang jadi pertimbangan hakim, UU Perkawinan seharusnya sinkron sengan UU Perlindungan Anak. Di sini anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun,” kata Lia.
Sebelum putusan MK, berbagai usaha dilakukan seperti pengusulan Perpu ke presiden pada 2016. Usaha ini disambut baik dan diterima oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Moeldoko dan Sylvana Apituley. Pada pertemuan April 2018, Lia menyaksikan sendiri janji Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Perpu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan anak.
Ditolak Sejak Lama
Nursama, anak perempuan asal Aceh, masih berusia delapan tahun pada 1890. Gadis belia ini dinikahkan dengan pamannya yang jauh lebih tua, Tanim. Kala itu, pernikahan anak menjadi hal yang jamak ditemui bahkan dianggap bagian dari adat. Nursama mengalami trauma hingga butuh waktu tiga bulan untuk pulih lantaran menikah saat belum siap secara seksual dan mental. Seorang pejabat Belanda yang merasa iba melaporkan Tanim ke pengadilan setempat (Landraad). Tanim lantas dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena meniduri isterinya yang belum cukup umur. Kasus ini dimuat dalam buku Menikah Muda di Indonesia karya Sita van Bemmelen dan Mies Grijns.
Pemerintah Belanda sudah memberi perhatian terhadap penghapusan perkawinan anak sejak 1900-an. Pemerintah memerintahkan tiap residen di Jawa dan Madura untuk membatasi perkawinan anak. Definisi perkawinan anak di masa itu pun mengalami tubrukan dengan adat istiadat. Dalam berbagai adat di Indonesia seorang perempuan masih dikategorikan sebagai anak bila belum mencapai pubertas. Namun definisi anak dalam hukum pernikahan adalah, anak perempuan hanya diperbolehkan menikah ketika usianya mencapai 15 tahun sementara anak laki-laki berusia 18 tahun. Jika keduanya belum mencapai usia 21 tahun, mereka perlu izin dari orang tua atau wali.
“Saya rasa aturan pemerintah Belanda tentang batas usia perkawinan dipengaruhi oleh kebijakan dari Inggris yang kala itu menguasai India. Di India juga marak pernikahan anak, bahkan lebih parah dari Indonesia,” kata Sita van Bemmelen kepada Historia.
Sebuah riset yang dilakukan pada 1905-1914 menyingkap, pernikahan anak jamak ditemukan di kalangan pribumi. Bahkan, anak yang belum mencapai pubertas pun sudah menjalani pernikahan. “Pemerintah kolonial punya persepsi, kalau dalam bahasa sekarang, pembangunan masyarakat di Jawa tidak bisa maju apabila perkawinan anak terus berlanjut. Karena anak-anak tergantung sama orang tuanya. Kalau orang tuanya juga masih anak-anak, pembangunan itu tidak bisa berjalan,” kata Sita.
Penelitian itu memuat pula pandangan sembilan perempuan pribumi. Mayoritas menolak pernikahan anak. Para pejuang seperti Raden Ajoe Soegianto, bidan Djarisah, dan Dewi Sartika sangat mencela perkawinan anak. Mereka mengusulkan agar kebiasaan itu dihapuskan. Dewi Sartika bahkan menyebut perkawinan anak sebagai kanker sosial.
“Pemikiran Siti Soendari tentang penghapusan perkawinan anak saya rasa yang paling tajam dan tegas. Ia mengusulkan agar penghapusan pernikahan anak bisa dilakukan lewat pendidikan,” kata Sita.
Siti Soendari, lulusan hukum Universitas Leiden dan pemimpin redaksi Wanito Sworo, bahkan tidak hanya mencela perkawinan anak tapi memberikan usulan penananganan masalahnya. Menurut Soendari, langkah-langkah hukum untuk menangani perkawinan anak hanya membuat prosesnya makin sulit karena berbenturan dengan golongan agama. "Pada akhirnya, saya tidak tahu ada senjata lain melawan kebiasaan busuk ini selain pendidikan," kata Soendari.
Perempuan Belanda pun khawatir terhadap kebiasaan pernikahan anak. Pada 1917, Kepala Sekolah Kartini di Semarang FA. Schippers menulis surat terbuka di koran kepada istri Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum lantaran prihatin melihat murid-muridnya yang masih belia harus keluar dari sekolah karena dinikahkan oleh orang tua mereka. Ia meminta perempuan nomor satu di Hindia Belanda itu menggunakan pengaruhnya untuk melawan pernikahan anak. Namun, surat Nyonya Schippers tidak mendapat jawaban.
Baca juga: Kartini dari Kacamata Masa Kini
Protes terhadap praktik perkawinan anak juga dibahas dalam Kongres Perempuan Pertama, 1928. Nyonya Moega Roemah dari Puteri Indonesia membahasnya dalam pidatonya. Meski mayoritas masalah yang dibahas adalah poligami, urusan perkawinan anak tak dikesampingkan.
Keprhatinan Moega Roemah, yang menolak keras praktik perkawinan anak, bermula ketika ia menyaksikan murid-murid perempuan harus berhenti sekolah di usia 11 atau 12 tahun lantaran akan dikawinkan. Anak-anak perempuan yang masih senang-senangnya bermain itu dengan berurai air mata harus menikah dengan laki-laki yang tak dikenal.
Dalam pidatonya, Nyonya Moega menjelaskan bahwa dalam dunia anak-anak, konsep pernikahan belum tergambarkan. Ia juga memberi dampak-dampak buruk yang diterima perempuan dalam pernikahan dini, seperti putus sekolah, ketidaksiapan anak menghadapi dunia pernikahan, dan beban yang harus ditanggung anak ketika hamil atau punya anak.
“Dapatkah ibu yang kurang umur itu melakukan kewajibannya yang penting dan sukar itu? Perkawinan anak-anak itu suatu masalah penting dan harus kita perhatikan dengan sebaik-baiknya,” kata Moega dalam pidatonya seperti dimuat Susan Blackburn dalam Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang.
Moega menyarankan, karena perkawinan anak bukan termasuk pembahasan utama, agar kongres memberi ruang tersendiri untuk membahas lebih jauh soal perkawinan anak. Ia juga mengusulkan agar gerakan perempuan bersama-sama mendesak majelis agama untuk melarang perkawinan anak.
Baca juga: Perdebatan di Kongres Perempuan
Namun, usul itu tak ditolak mentah-mentah. Hasil kongres pertama hanya mengamanatkan anggotanya untuk membuat propaganda tentang keburukan perkawinan dini dan mendesak pejabat setempat untuk memberikan penerangan tentang efek buruk perkawinan anak.
Usaha menghentikan pernikahan dini berlanjut di Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres menyepakati pembentukan Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-anak Indonesia (KPKPAI) yang salah satu tugasnya mempelajari dan mengawasi kondisi anak-anak, termasuk pernikahan anak. KPKPAI pada Kongres III di Bandung diganti menjadi Badan Perlindungan Perempuan dalam Perkawinan (BPPIP).
Masalah Batas Usia
Pascakemerdekaan, usaha penghapusan pernikahan anak terus berjalan. Pada 1946, tulis Saskia Eleonora Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pencatatan pernikahan. Aturan turunannya berupa Instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1947 yang berisi anjuran pada pegawai pencatatan nikah untuk mencegah perkawinan paksa dan anak.
“Sayang, dalam praktiknya baik perkawinan anak maupun perkawinan paksa tidak menurun,” tulis Saskia.
Produk hukum itu sepaket dengan aturan pernikahan lain yang tidak memuat tentang larangan poligami. Alhasil, gerakan perempuan menolak UU tersebut. Mereka lalu mengusulkan perumusan UU pernikahan yang adil ke parlemen. Hasilnya, dibentuknya Komisi Nikah Talak dan Rujuk (NTR) pada 1950. Anggotanya, Nani Suwondo, Sujatin Kartowijono, Kwari Sosrosumarto, Maria Ullfah, Mahmudal Mawardi, dan tokoh agama dari kaum pria.
Pada Desember 1952, Komisi NTR menyampaikan RUU yang di dalamnya mengatur batas usia perkawinan, perempuan 15 dan lelaki 18 tahun. Batas usia yang tidak berbeda dari hukum Belanda itu merupakan hasil kompromi berbagai pihak. Lantaran merasa kemajuan perumusan UU Perkawinan sangat lambat, Nyonya Sumari bersama para perempuan yang duduk di DPR, mengajukan RUU Perkawinan yang adil pada 1958. Dalam usulan Nyonya Sumari, batas usia pernikahan sama seperti Komisi NTR, yakni 15 untuk perempuan dan 18 untuk lelaki.
Usulan batas usia pernikahan mengalami perubahan pada Februari 1973 seiring dengan penggalakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah. Usulan ini didapat ketika pemerintah mengadakan public hearing dengan tokoh-tokoh Kowani lewat DPR. Maria Ullfah ikut dalam pertemuan itu. Hasil pertemuan mengusulkan agar batas usia pernikahan menjadi 18 untuk perempuan dan 21 untuk laki-laki.
“Umur 21 dianggap sebagai umur ideal untuk pria karena sudah dapat menghidupi diri sendiri. Sementara usia paling dini bagi perempuan untuk menikah adalah 18 tahun,” kata Maria Ullfah dalam ceramahnya di Gedung Kebangkitan Nasional, 28 Februari 1981, yang dibukukan dengan judul Perjuangan untuk Mencapai Undang-Undang Perkawinan.
Pengawalan terhadap batas usia nikah itu terus dilakukan Maria Ullfah dan rekan-rekannya. Mereka terus mengejar DPR agar segera menyelesaikan UU Perkawinan. Salah seorang yang mereka temui adalah Wakil Ketua DPR Sumiskun.
Namun, ketika UU No. 1 tahun 1974 disahkan, usia minimal perkawinan adalah 16 untuk perempuan dan 19 untuk lelaki. Batas usia itu berlaku sejak masa kolonial dan bertahan hingga kini. Putusan MK untuk menaikkan batas usia perkawinan pada Kamis (13/12) lalu menjadi titik cerah meski tenggat yang diberikan cukup lama, tiga tahun. Putusan ini menjadi satu hal yang dinanti sejak seabad lalu.
“Putusan MK ini menjadi hadiah bagi 90 tahun perjuangan gerakan perempuan sejak 22 Desember 1928. Namun kami tak puas begitu saja, tenggat tiga tahun itu masih sangat panjang. Padahal, Indonesia sudah mengalami darurat pernikahan anak,” kata Lia.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar