- 15 Feb 2023
- 4 menit membaca
Diperbarui: 20 Mar
HAKIM menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman mati bukan hal baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sejarawan dan arkeolog Belanda, Hans Bonke, sebagaimana kutip Alwi Shahab dalam Saudagar Baghdad dari Betawi, menyebut hukuman mati kerap diberlakukan di Hindia Belanda sejak awal abad ke-18, bahkan jumlahnya jauh lebih besar daripada di Belanda.
“Di awal abad ke-18, di Amsterdam yang berpenduduk 210 ribu jiwa, dilakukan lima kali hukuman mati per tahun. Di Batavia yang berpenduduk 130 ribu jiwa, angka ini dua kali lebih besar dan kadang-kadang malah lebih,” tulis Alwi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












