- 10 Des 2019
- 4 menit membaca
Diperbarui: 16 Feb
PRESIDEN Joko Widodo memilih menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2019 di SMKN 57 Jakarta. Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa bertanya mengapa negara tidak berani menghukum mati koruptor? Jokowi menjawab bahwa kalau masyarakat berkehendak, hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi dalam revisi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebenarnya hukuman mati sudah ada dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat (2) bahwa pidana mati dapat dijatuhkan bila korupsinya dalam “keadaan tertentu.” Dalam penjelasannya diterangkan bahwa maksud “keadaan tertentu” adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Selama ini memang belum ada koruptor yang dihukum mati. Terlebih hukuman mati menjadi perdebatan terutama di kalangan pegiat hak asasi manusia. Dalam hal korupsi, mirisnya, pemerintah malah memberikan grasi (keringanan hukuman) kepada para koruptor.
Dalam sejarah, hukuman mati terhadap koruptor pernah diberlakukan oleh Marsekal Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang menjabat singkat (1808-1811).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












