- 15 Sep 2011
- 5 menit membaca
Diperbarui: 17 Apr
PADA 8 September 2008, KUKB mewakili sembilan janda Rawagede, resmi menuntut negara kerajaan Belanda untuk bertanggungjawab secara hukum atas “kerugian yang diderita warga Rawagede akibat tindakan tentara Belanda”. Pada 21 November 2008, negara menyatakan kepada pengacara para penggugat tersebut “tidak bersedia memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka ajukan”.
Para janda penggugat menuduh negara Belanda bertindak onrechtmatig (unlawful, melawan hukum) dengan melakukan: Pertama, eksekusi terhadap para suami dari para penggugat dan seorang ayah dari seorang penggugat dan penembakan Saih, dan kedua, karena tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan hukum yang baik dan tidak mendakwa serta tidak mengadili militer Belanda yang bertanggungjawab atas eksekusi.
Tentang gugatan yang terakhir disebut, Hakim menunjuk pada perjalanan kandasnya kasus Rawagede sejak terjadinya surat-menyurat antara Letjen Spoor dan Jaksa Federhof hingga kebijakan pemerintah pada 1948, 1969 dan 1995. Singkatnya, negara mengabaikan tugasnya menegakkan keadilan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















