Tiga Arca Selundupan Dikembalikan ke Indonesia
Amerika Serikat mengembalikan artefak selundupan kepada pemerintah Indonesia.
Jaksa Wilayah Manhattan Cyrus Vance menyerahkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada pemerintah Indonesia yang diwakili Konsul Jenderal RI New York Arifi Saiman. Tiga arca perunggu dewa dan dewi itu diterima KJRI New York pada Rabu, 21 Juli 2021.
Tiga arca itu berupa arca Siwa berukuran 6 x 4 x 8,25 inci, arca Parvati berukuran 5,5 x 5,4 x 7,5 inci, dan arca Ganesha berukuran 3x 2,5 x 4,5 inci.
Pernyataan resmi KJRI New York menyebut estimasi masing-masing arca itu bernilai US$12.857, US$32.273, dan US$41.176.
“Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia,” kata Peter C. Fitzhugh, Special Agent in Charge dari Homeland Security Investigations (HIS), New York, dalam rilis yang dipublikasikan Manhattan DA’s.
Baca juga: Repatriasi Artefak Indonesia dan Virus Dekolonisasi
Artefak itu diselundupkan warga negara Amerika Serikat keturunan India, Subhash Kapoor. Unit Perdagangan Barang Antik Manhattan bersama penegak hukum dari HSI melakukan penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap Kapoor dan kawanannya terkait penjarahan, penyelundupan, dan penjualan ilegal benda seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara lainnya.
Kapoor dan kawanannya menyelundupkan barang antik curian ke Manhattan. Mereka menjualnya melalui galeri Art of the Past milik Kapoor di Madison Avenue. Sejak 2011 hingga 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah Manhattan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilainya diperkirakan lebih dari US$143 juta.
Ratusan artefak tak ternilai kini telah dikembalikan ke pemiliknya yang sah. Total 393 benda dipulangkan ke sebelas negara sejak Agustus 2020. Dalam beberapa bulan terakhir 12 benda dikembalikan ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.
Baca juga: Sepuluh Benda Bersejarah Hasil Repatriasi dari Belanda
Benda-benda lain yang dikembalikan ke negara asalnya yaitu sepasang patung Buddha dari Sri Lanka, sebuah prasasti batu kapur tahun 664 SM dari Mesir, 45 barang antik abad ke-2 dari Pakistan, peti mati emas yang dicuri setelah Revolusi Mesir pada 2011, tiga patung marmer dari Lebanon, sebuah mosaik Romawi yang digali dari Kapal Nemi, peninggalan Etruria yang dicuri dari situs pekuburan bersejarah yang dikenal sebagai Kota Orang Mati, fragmen sarkofagus marmer, arca Buddha yang dicuri dari situs penggalian arkeologi, sepasang arca abad ke-12 dari India, koleksi arca perunggu abad ke-8 SM, dan satu set koin Yunani Kuno.
Ratusan artefak lainnya segera dipulangkan setelah negara pemilik bisa menerimanya di tengah pandemi. Sementara itu, lebih dari seribu artefak ditahan pengembaliannya karena menunggu proses pidana terhadap para penyelundup.
“Atas nama Republik Indonesia, izinkan saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satuan Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Wilayah Manhattan dan Keamanan Dalam Negeri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah,” ujar Arifi Saiman.
Baca juga: Kasus-kasus Pencurian Benda Koleksi Museum di Indonesia
Tambahkan komentar
Belum ada komentar