Begal di Jawa Kuno
Begal mengancam masyarakat sejak berabad silam. Hukumannya mati.
KEN Angrok barangkali perampok paling melegenda di Jawa. Sepak terjangnya tidak saja membuat resah masyarakat di wilayah timur Gunung Kawi, tapi juga membuat penguasa di Tumapel hingga Daha kerepotan mengejarnya.
Ternyata, banyak aksi bandit yang tercatat dalam berbagai sumber jauh sebelum Ken Angrok lahir pada abad 12 M. Dalam banyak kasus, penguasa tak tinggal diam dengan mengamankan jalan yang menghubungkan antardesa untuk distribusi barang dagangan.
Prasasti Mantyasih dari 907 M menceritakan penduduk Desa Kuning ketakutan yang diperkirakan di lokasi itu sering terjadi pembegalan atau perampokan. Lima orang patih pun ditugaskan menjaga keamanan jalan.
Ahli efigrafi Boechari dalam “Perbanditan di Dalam Masyarakat Jawa Kuno” menulis perampokan pada saat itu biasanya merajalalela di daerah-daerah terpencil, perbukitan, perhutanan, atau muara sungai yang berdelta. Apalagi jika wilayah itu merupakan jalur perdagangan.
Baca juga: Begal Dulu Begal Sekarang
Sesuai dengan kondisi Desa Kuning yang berada di lereng Gununug Sindoro-Sumbing. Sepertinya, sejak dulu daerah itu adalah celah kledung yang menghubungkan Kedu dengan Wonosobo. Jalan itu melalui Garung dan Pegunungan Dieng. Jalur ini bisa sampai ke pantai utara Pekalongan, atau ke barat melalui Banjarnegara, masuk daerah Banyumas terus ke Galuh.
Kasus perampok lainnya tercatat dalam Prasasti Kaladi (909 M). Pembegalan terjadi terhadap para pedagang dan nelayan yang melewati hutan Aranan. Hutan ini memisahkan Desa Gayam dan Desa Pyapya, yang kini diperkirakan menjadi Desa Pepe di selatan Pulungan, Jawa Timur. Adapun Desa Kaladi kemungkinan daerah di utara pesisir Sidoarjo. Kini, Kaladi bernama Kladi.
Usai melakukan aksinya, pembegal masuk hutan Aranan sebelum kembali ke desanya, Mariwung. Supaya penduduk tidak ketakutan, Hutan Aranan dijadikan sawah.
Perampok juga digambarkan dalam relief Karmawibhangga di kaki Candi Borobudur. Diceritakan dua penjahat berwajah garang dengan kumis seperti Pak Raden, berbadan kekar, menghunuskan pisau dan senjata panjang. Mereka menyerang beberapa pria yang nampak ketakutan. Salah satu di antaranya terjatuh dengan barang bawaan yang berjatuhan.
Hukuman Mati
Dalam Purwwadhigana, naskah hukum dari abad 10-11 M, disebutkan 18 jenis kejahatan. Misalnya menjual milik orang lain (adwal tan drwya), pencurian (pawrttining maling), dan tindak kekerasan (ulah sahasa). Dari 18 jenis kejahatan dalam naskah itu di antaranya adalah tindak pidana atau sukha duhkha yang disebut dalam Prasasti Sanguran (928 M), yaitu meludah (hidu kasirat), menganiaya (sahasa), memukul (hastacapala), dan mengeluarkan senjata tajam (mamijilaken wuri ning kikir).
“Sumber penghasilan kerajaan didapatkan pula dari denda atas tindak pidana (sukha duhkha),” kata Titi Surti Nastiti, arkeolog Puslit Arkenas.
Menurut naskah hukum Agama atau Kutaramanawa pada masa Majapahit, pembunuhan, pencurian, dan semua kejahatan yang termasuk astadusta dan astacorah dihukum mati.
Astadusta adalah delapan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain antara lain membunuh orang tak berdosa, menyuruh membunuh orang tak berdosa, melukai orang tak berdosa, makan bersama pembunuh, pergi bersama pembunuh, berteman dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, dan memberi pertolongan kepada pembunuh.
Astacorah adalah delapan kejahatan yang berhubungan dengan pencurian antara lain mencuri, menyuruh mencuri, memberi jalan perbuatan pencurian, memberi tempat bagi pencuri, berteman dengan pencuri, menunjukkan jalan kepada pencuri, membantu pencuri, dan menyembunyikan pencuri.
W.P. Groeneveldt dalam Nusantara dalam Catatan Tionghoa menyebutkan semua kejahatan dikenakan denda mata uang emas yang jumlahnya disesuaikan kejahatan yang dilakukan, kecuali perampokan dan pencurian, dihukum mati.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar