Repatriasi "Mulus" Usai Normalisasi
Upaya repatriasi benda bersejarah Indonesia dari Belanda baru mulai memberi hasil konkret di era Soeharto.
SEJAK menyelesaikan pertikaian besar dalam revolusi kemerdekaan (1945-1949) melalui Konferensi Meja Bundar, Indonesia sudah mulai menuntut balik pengembalian benda-benda bersejarah yang dijarah Belanda. Amat pelik, sehingga satu per satu warisan Nusantara itu baru bisa kembali ke tanah air semasa pemerintahan Orde Baru.
Tensi politik dan trauma yang membekas masih mendominasi ketika draf perjanjian kebudayaan gagal terealisasi pada KMB. Pun juga ketika Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudajaan Moh. Yamin melakukan penjajakan lanjutan dengan lawatannya ke Belanda pada 1954.
“Kita sebenarnya sudah meminta kembali dari 1949. Jadi para pendahulu kita sudah memproses dan responnya dari Belanda pelan sekali. Jadi tahun 1950-an, 1960-an enggak ada yang balik. Tahun 1970-an mulai zaman Presiden Soeharto, (arca) Prajnaparamita kembali, beberapa benda Pangeran Diponegoro sempat kembali,” ujar Dirjen Kebudayaan RI Hilmar Farid di program “Belanda Kembalikan Ratusan Benda Pusaka tapi Tak Ada Ganti Rugi Korban Westerling” di akun Youtube Akbar Faizal Uncensored, 17 Juli 2023.
“Normalisasi” hubungan RI-Belanda sejatinya sudah dimulai pasca-Belanda melepaskan Irian Barat (kini Papua) pada 1963. Seiring itu juga peluang pertukaran misi kebudayaan mulai terbuka.
Meski begitu, peluang kerjasama pendidikan dan kebudayaan tersebut baru benar-benar terealisasi pada 1968, setahun setelah pemerintahan Orde Baru naik menggantikan Orde Lama. Realisasi kerjasama itu didasarkan pada Perjanjian Kebudayaan antara RI-Belanda yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Fuad Hasan dan Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Belanda J.J.M. Ritzen di Den Haag pada 7 Juli 1968.
Beberapa isi perjanjiannya adalah pertukaran pelajar dan kerjasama penelitian. Masing-masing pihak menyiapkan anggarannya dalam tiap programnya.
“Kalau dulu makan di restoran ada yang bayar, sekarang bayar sendiri-sendiri. Tapi tetap bisa makan sama-sama kan,” celetuk Fuad, dikutip buku Profil Menteri Pendidikan Orde Baru: Fuad Hasan, Jilid VII.
Baca juga: Jalan Panjang Memulangkan Jarahan Belanda
Kembalinya Warisan Nusantara dari Belanda hingga Jepang
Perjanjian Kebudayaan 1968 juga membuka lebar peluang penjajakan repatriasi benda-benda bersejarah lagi. Menurut “Memorandum Akhir Masa Jabatan Direktur Jenderal Kebudayaan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra (1968-1978)” yang dirilis Ditjen Kebudayaan RI (1978), Belanda mengawalinya dengan mengembalikan naskah kuno Nagarakrtagama pada 1970. Naskah itu tiba di tanah air pada 1972.
Naskah dari era Majapahit itu resmi diserahkan secara simbolis pada 2 September 1970. Penyerahannya dilakukan secara langsung oleh Ratu Juliana kepada Presiden Soeharto di Huis Ten Bosch.
“Tetapi menariknya waktu itu diserahkan sebagai semacam hadiah. Jadi goodwill-nya (Belanda), padahal milik kita,” sambung Hilmar.
Oleh karenanya, usai pertemuan Menteri Luar Negeri RI Adam Malik dan Menteri Luar Negeri Belanda Max van der Stoel, muncul usulan agar dibentuk tim ahli dari masing-masing pihak untuk agenda repatriasi berikutnya pada 1975.
Baca juga: Menuntut Repatriasi Jarahan Belanda Usai Bertikai
Tim ahli itu kemudian juga diketuai oleh Ida Bagus Mantra. Dari sejumlah daftar benda-bendanya, satu per satu yang berhasil dipulangkan. Antara lain arca Prajnaparamita dari era Kerajaan Singhasari dan sejumlah benda peninggalan Pangeran Diponegoro, lalu beberapa benda asal Irian Jaya pada 1975, fosil gajah kerdil dan kura-kura raksasa dari Flores pada 1977.
“Ada beberapa benda yang sejak komite (tim ahli) 1975, enggak semuanya kembali. Komite yang diketuai Prof. Ida Bagus Mantra itu baru bisa mengembalikan arca Prajnaparamita, tahun 1978 mahkota Lombok, dan beberapa benda milik Pangeran Diponegoro,” ujar eks-Dubes RI untuk Belanda periode 2015-2020, I Gusti Agung Wesaka Puja, dalam program “Dialog Sejarah: Ada yang Mau Pulang” di kanal Youtube Historia.id, 28 Juli 2023.
Pada tahun yang sama, 1978, juga berhasil dipulangkan fosil Pithecanthropus mojokertensis dari Jerman Barat, keris Sumatera, dan tusuk konde dari Jepang.
“Sementara yang masih pending sampai sekarang belum kembali juga, sesuai dengan list yang diajukan oleh Komite 1975, di situ termasuk Luwu Regalia, harta karun Lombok juga belum tuntas semua, kemudian juga dalam koleksi Aceh, kemudian yang terutama juga adalah koleksi dari (Eugène) Dubois, Manusia Jawa (Pithecanthropus erectus, red.),” tandasnya.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar