- 6 Jun 2020
- 3 menit membaca
Diperbarui: 18 Jul
PADA masa Jawa Kuno, raja atau penguasa daerah menerbitkan prasasti untuk memberitakan beragam hal. Mulai dari pemberian anugerah raja kepada rakyat hingga putusan pengadilan terkait konflik dan aduan masyarakat.
Salah satu yang menarik adalah konflik kependudukan yang menimpa warga Desa Wurudu Kidul bernama Sang Dhanadi pada era Mataram Kuno. Dalam Prasasti Wurudu Kidul (922) diceritakan Sang Dhanadi dituduh oleh petugas pajak sebagai warga asing sehingga harus membayar pajak lebih tinggi. Menurut Prasasti Palebuhan (927) ada beberapa orang asing yang wajib membayar pajak, yaitu keling, Arya, dan Singhala.
Sang Dhanadi tak terimalalu mengadu ke pengadilan. Pengadilan mengusut asal-usulnyauntuk membuktikan adanya darah orang asing. Sang Dhanadi dianggap memenangkan perkara karena yang menuduhnya tak hadir ketika dua kali dipanggil pengadilan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















