top of page

Sejarah Indonesia

Advertisement

Jaminan Keselamatan Rakyat saat Melakukan Perjalanan

Kasultanan Yogyakarta memberi jaminan keselamatan kepada rakyat yang melakukan perjalanan jauh dari tempat tinggalnya. Dituangkan dalam dua peraturan.

5 Okt 2022

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Ilustrasi perlengkapan travelling. (Shutterstock).

Travelling sudah menjadi gaya hidup muda-mudi generasi milenial dan generasi Z. Work from Bali, misalnya, sempat gencar saat pandemi dan pembatasan kegiatan perkantoran. Para pekerja memanfaatkan momen ini untuk bekerja dari luar kota atau tempat-tempat wisata di daerah luar tempat tinggal mereka. Banyak pula masyarakat yang memiliki anggaran khusus untuk travelling.


Fenomena tersebut pun dijadikan peluang usaha berbagai pihak. Banyak tempat wisata kini menyediakan penginapan, mulai dari hotel berbintang, cottage, villa, resor, hingga hostel. Bahkan,  warga yang memiliki rumah cukup besar dengan fasilitas lengkap akan menyediakan kamar tersendiri untuk disewakan kepada wisatawan, dikenal dengan homestay.


Pendirian homestay saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha. Sarana dan prasarana apa saja yang harus ada saat pendirian homestay (pondok wisata) ditentukan dalam peraturan tersebut.



Sejatinya, peraturan semacam itu bukan hanya ada di masa kini. Pada 1865, Sultan Hamengkubuwono VI menulis surat untuk Tumenggung Natapraja selaku jaksa hukum pradata, berisi tentang peraturan mengenai perundang-undangan tradisional. Peraturan tersebut digunakan untuk mengadili rakyat yang berselisih. Salah satu yang diatur adalah perihal menginap di perjalanan.


Ada dua teks yang mengatur mengenai penginapan dan orang yang menginap ketika di perjalanan, yaitu Serat Angger Pradata Awal dan Serat Angger Pradata Akhir. Serat yang terakhirmerupakan penyempurna dari Serat Angger Pradata Awal.


Pada Serat Angger Pradata Awal dikatakan apabila rakyat Kasultanan Yogyakarta melakukan perjalanan dan harus bermalam di desa-desa, maka pilihlah tempat menginap di rumah pembesar, perangkat desa, dan pemimpin agama. Ada perbedaan jaminan keselamatan bagi tamu dengan tujuan bekerja dan bukan. Jika tamu bertujuan bekerja, maka jaminan keselamatan diberikan selama ia perlu menginap. Sedangkan tamu dengan tujuan selain bekerja, jaminan keselamatan yang diberikan hanya satu hari satu malam.


Jika tamu yang menginap mengalami kehilangan barang bawaan, keluarga yang diinapi harus mengganti rugi sebesar tiga kali lipat (tribaga). Selanjutnya akan ada sumpah antara tamu dan tuan rumah di hadapan seluruh warga desa. Apabila ditemui tanda-tanda pencurian dari pihak lain, ganti rugi akan dikembalikan.



Peraturan ganti rugi karena kehilangan ini berbeda apabila terjadi pada perangkat desa. Apabila perangkat desa mengalami kehilangan saat menginap di rumah rakyat kecil, maka tuan rumah tidak akan dituntut ganti rugi. Hal tersebut dianggap sebagai kesalahan pejabat perangkat desa itu sendiri.


Oleh sebab itu, untuk perangkat desa yang sedang melakukan perjalanan, dianjurkan memilih rumah pejabat setempat untuk tempat menginap. Apabila rumah pejabat perangkat desa jauh, boleh di rumah rakyat kecil namun harus dijaga oleh semua orang di desa tersebut. Maka jika  tamu kehilangan, seluruh rakyat desa bertanggung jawab dengan mengganti rugi. Dalam hal ini jika pemilik rumah kecurian, hal pertama yang dilakukan adalah memberitahu pada tamu yang menginap.


“Jika ditemukan bukti, barang yang hilang berada pada yang menginap atau pembantunya, yang menginap harus menggantinya seperti keadaan semula. Dalam hal itu yang kehilangan harus disumpah, barangkali ia angruba gini (memasang jebakan). Jika sudah ketahuan barang buktinya, orang yang kehilangan segera memberitahu kepada pemerintah, serta barang buktinya dipegang oleh pejabat kliwon ke atas,” demikian kata Serat Angger Pradata Awal.


Lukisan Sultan Hamengkubuwono VI di Yogyakarta tahun 1963 karya Adolphe François. (collectie.wereldculturen.nl).
Lukisan Sultan Hamengkubuwono VI di Yogyakarta tahun 1963 karya Adolphe François. (collectie.wereldculturen.nl).

Peraturan jaminan keamanan bukan hanya mengatur tentang benda-benda saja namun jiwa tamu juga dijamin. Penduduk desa yang diinapi harus bertanggung jawab jika terjadi pemukulan terhadap tamu. Apabila ada tamu yang menginap dipukuli hingga menderita luka, maka penduduk desa didenda 25 reyal dan bila meninggal, didenda 50 reyal. Denda dapat dikembalikan jika sudah diketahui pelaku pemukulan tersebut dan nanti pemerintah pusat yang akan mengurus perkaranya.


Penjelasan lebih lanjut pada peraturan-peraturan sebelumnya ditulis kembali pada Serat Angger Pradata Akhir. Serat ini mengatur, ketika pejabat perangkat desa bermalam karena suatu perjalanan, di manapun pilihannya, di rumah rakyat kecil maupun rumah pejabat, tetap dijamin keamanannya. Jika tamu dengan titel pejabat desa kehilangan barang, maka si pemilik rumah harus mengganti. Jika dibegal dalam perjalanan, juga harus dilindungi dengan cara membunyikan kentongan di rumah terdekat untuk segera memburu pencuri.



Untuk rakyat yang memiliki kebutuhan bekerja dan berdagang, dalam peraturan awal diperbolehkan menginap sepanjang kebutuhan waktunya. Akan tetapi pada Serat Angger Pradata Akhir disarankan untuk bergantian dari satu rumah ke rumah lain dan salah satu rumahnya harus rumah lurah.


“Apabila lurah sedang bepergian, maka kamituwa punya kewajiban untuk melindungi tamunya selama sehari semalam,” kata Serat Angger Pradata Akhir.


Oleh sebab itu, jika terjadi kemalingan maka pemilik rumah harus mengganti tiga kali lipat. Kemudian apabila suatu hari si maling dapat ditangkap, harus diselesaikan dengan musyawarah. Demikianlah jaminan keselamatan rakyat saat melakukan perjalanan pada masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono VI.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

Advertisement

Tedy Jusuf Jenderal Tionghoa

Tedy Jusuf Jenderal Tionghoa

Tedy masuk militer karena pamannya yang mantan militer Belanda. Karier Tedy di TNI terus menanjak.
Mengakui Tan Malaka Sebagai Bapak Republik Indonesia

Mengakui Tan Malaka Sebagai Bapak Republik Indonesia

Tan Malaka pertama kali menggagas konsep negara Indonesia dalam risalah Naar de Republik Indonesia. Sejarawan mengusulkan agar negara memformalkan gelar Bapak Republik Indonesia kepada Tan Malaka.
Perang Jawa Memicu Kemerdekaan Belgia dari Belanda

Perang Jawa Memicu Kemerdekaan Belgia dari Belanda

Hubungan diplomatik Indonesia dan Belgia secara resmi sudah terjalin sejak 75 tahun silam. Namun, siapa nyana, kemerdekaan Belgia dari Belanda dipicu oleh Perang Jawa.
Prajurit Keraton Ikut PKI

Prajurit Keraton Ikut PKI

Dua anggota legiun Mangkunegaran ikut serta gerakan anti-Belanda. Berujung pembuangan.
Mengintip Kelamin Hitler

Mengintip Kelamin Hitler

Riset DNA menyingkap bahwa Adolf Hitler punya cacat bawaan pada alat kelaminnya. Tak ayal ia acap risih punya hubungan yang intim dengan perempuan.
bottom of page