Masuk Daftar
My Getplus

Ogah Dipaksa Kawin, Maisuri Kawin Lari Berujung Dibui

Maisuri jadi korban kawin paksa orang tua. Kasusnya lalu ramai hingga melibatkan Gerwani.

Oleh: Petrik Matanasi | 25 Jul 2024
Aksi menolak perkawinan anak. Di masa lalu, Gerwani menjadi salah satu yang paling getol menentang perkawinan anak. Termasuk dalam kasus Maisuri. (Koalisi Perempuan Indonesia).

KAMPUNG Sungai Pinang di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan heboh pada paruh awal 1950-an. Akal-akalan seorang haji dan seorang bernama Rozi penyebabnya.

Rozi adalah seorang buruh tani. Dia mempunyai anak gadis belia bernama Maisuri. Beberapa koran Belanda menyebut umur Maisuri 17 tahun, namun Harian Rakjat menyebut umur Maisuri masih 12 tahun.

Kemolekan gadis Maisuri memikat hati Haji Achmad, yang pada tahun 1954 usianya sekitar 45 tahun. Haji Achmad tentu bukan bujangan. Istrinya bahkan sudah tiga. Namun Haji Achmad masih ingin kawin lagi dengan perempuan yang lebih muda. Maisuri adalah pilihannya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Seberapa Mahal Meminang Perempuan Bugis?

Keinginan itu lalu diutarakan Haji Achmad pada Rozi. Sebagai buruh tani yang berpenghasilan kecil, Rozi tertarik menikahkan putrinya dengan haji kaya-raya itu. Perjodohan busuk pun terjadi. Haji Achmad dan Maisuri lalu dianggap menikah. Berkat pernikahan Haji Achmad dan Maisuri itu, Rozi dapat rumah gratis dan uang mahar sebesar Rp1.000.

Apa yang dilakukan Rozi merupakan hal umum di masyarakat. Kemiskinan menjadi pangkalnya. Dalam bukunya Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950-an, Jafar Suryomenggolo menyebut kemiskinan mengacaukan pikiran kaum kelas bawah tak berpendikan atau berpendidikan rendah. Salah satu akibatnya, kawin paksa atau perkawinan anak rawan terjadi di kaum buruh era 1950-an.

Baca juga: Perkawinan Anak yang Tak Kunjung Hilang

Pada suatu malam, istri Rozi memberitahu perkara “main kawin tanpa izin anak” yang dilakukan Rozi dan Haji Achmad itu kepada Maisuri. Maisuri yang tak sudi jadi istri dari lelaki yang jauh lebih tua darinya itu lalu kabur ke Sungai Pinang.

Di sana, Maisuri mencari-cari Kojum, pria muda yang disukainya. Setelah berhari-hari mencari, Kojum berhasil ditemukannya.

Maisuri dan Kojum tak mau kalah langkah dari Rozi. Mereka memutuskan untuk kawin lari. Maisuri pun minta tolong kepada pamannya, AK Hadi. Mereka beruntung, Hadi mau menolong pasangan itu untuk jadi suami-istri.

Baca juga: Cara Perempuan Zaman Kuno Mengakhiri Pernikahan

Di tempat berbeda, Haji Achmad menantikan malam pertama bersama Maisuri yang tak kunjung tiba. Setelah sekitar dua minggu menanti, Haji Achmad malah dapat kabar dari seorang tetangganya bahwa sudah berhari-hari Maisuri dan Kajum tinggal di Sungai Pinang.

Kabar itu jelas mengagetkan Haji Achmad alias Kyai Ahmad. Merasa sudah menggelontorkan uang di zaman sulit itu, dia pun bertindak keras. Haji kaya-raya itu melapor ke polisi di Talang Dukun. Polisi lalu ke Sungai Pinang menangkap Maisuri dan Kojum yang seolah-olah berzinah itu.

Setelah dikurung selama 40 hari, Maisuri dan Kojum diadili secara adat. Haji Achmad merasa dirinya paling berhak atas Maisuri. Maisuri dan Kojum lalu dituduh  melanggar hukum perkawinan oleh Pengadilan Adat yang terdiri dari bupati, seorang kepala kampung sebagai ketua, dan empat kepala kampung sebagai anggota. Kedua sejoli itu berikut Paman Hadi, menurut Java-bode tanggal 27 Oktober 1954, lalu dihukum kurung selama enam bulan.

Baca juga: Pernikahan Orang Jawa Kuno

Haji Achmad menang. Namun itu hanya sementara. Sebab, kasus Maisuri menyebar sampai ke “telinga” organisasi perempuan Gerwani, yang sangat getol melawan praktik perkawinan anak, yang dalam kasus ini dipaksakan pula. Ratusan bahkan ribuan perempuan di beberapa tempat, termasuk Palembang, kemudian berdemo dan menuntut pembebasan Maisuri. Mr. Muwalladi lalu ditunjuk Gerwani untuk menjadi pembela Maisuri. Banding pun dilakukan.

Penyelidikan kemudian diadakan aparat penegak hukum. Hasilnya ternyata berbeda dari keputusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Adat.

“Dari pemeriksaan terungkap, Maisuri tidak pernah mengungkapkan keinginannya untuk menikah dengan Haji Achmad, 45 tahun. Lebih lanjut terungkap, bahwa pernikahan tersebut direncanakan H. Achmad sendiri, istri keduanya Azizah, ayah Maisuri dan seorang bernama Amnah yang bertindak sebagai perantara, sedangkan Maisuri sendiri dan ibunya tidak diikutsertakan,” demikian Het Nieuwsblad voor Sumatra tanggal 10 Februari 1955 memberitakan.*

TAG

gerwani perkawinan anak-anak perempuan

ARTIKEL TERKAIT

Kekerasan pada Anak Tempo Dulu Nostalgia Si Unyil, Hiburan Anak-anak di Zaman Orde Baru Aksi Tentara Semut di Zaman Revolusi Papa T. Bob dan Lagu Anak Om Sjahrir dan Anak-Anak Banda Neira Awal Mula Kemunculan Permainan Scrabble Bikini dari Paris Kisah Babu Datem dan Upaya Melindungi Pekerja Hindia di Belanda Tante Netje 54 Tahun Jadi Ratu Guyonan ala Bung Karno dan Menteri Achmadi