Masuk Daftar
My Getplus

Polisi Menjaga Tambang

Perusahaan mempekerjakan polisi tambang untuk menjaga pertambangan. Mengawasi buruh tambang dengan ketat.

Oleh: Hendri F. Isnaeni | 03 Des 2022
Patung buruh tambang dan bangunan bersejarah peninggalan zaman Belanda di Sawahlunto, Sumatra Barat. (Smatawayang/Shutterstock).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang tengah menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, mengungkapkan adanya aliran dana dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kepada anggota polisi hingga perwira tinggi Bareskrim Polri.

Setoran itu berdasarkan pengakuan Ismail Bolong, mantan polisi yang menjalankan operasi tambang ilegal. Uang keamanan yang mencapai miliaran itu sebagai imbalan atas perlindungan kegiatan tambang ilegal. Sambo mengaku telah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kepada pimpinan Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto membantah tuduhan Sambo itu.

Keterlibatan polisi dalam pertambangan telah terjadi sejak zaman Belanda. Polisi tambang ini masuk dalam kategori polisi teknis yang mempunyai kekuasaan penuh di wilayah perusahaan yang tidak dicampuri polisi umum.

Advertising
Advertising

Baca juga: Mendulang Sejarah Tambang Nusantara

M. Oudang dalam Perkembangan Kepolisian di Indonesia menyebut polisi teknis mempunyai tugas khusus dan hak kekuasaannya hanya terbatas pada hal-hal yang dipercayakan kepadanya dengan peraturan-peraturan khusus, misalnya polisi kehutanan, polisi tambang, polisi pasar, polisi pengawas jalan, dan polisi bangunan.

Polisi tambang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pertambangan. Terutama mengawasi dan menangani masalah para buruh tambang.

Sejarawan Erwiza Erman dalam Sawahlunto: Dulu, Kini, dan Esok mencatat, perusahaan tambang dengan mudah mengatasi masalah para buruh, misalnya perkelahian antara sesama buruh dan buruh yang melarikan diri.

“Dengan menurunkan 5 sampai 10 orang polisi tambang, maka persoalan ini sudah dapat diatasi,” tulis Erwiza.

Tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatra Barat, tahun 1895. (Tropenmuseum).

Pihak perusahaan tambang biasanya akan menghukum buruh yang membuat keributan atau melarikan diri dengan hukuman cambuk sebanyak 27 kali. Buruh yang melarikan diri umumnya adalah buruh paksa.

Erwiza menjelaskan, buruh paksa diambil dari buruh paksa yang membuat jalan kereta api antara Sawahlunto dengan Padang. Kehidupan buruh paksa lebih menderita dibandingkan buruh kontrak. Mereka mendapat tekanan dan perlakuan yang buruk dari perusahaan tambang. Mereka tidak menerima upah sesuai dengan kerjanya. Perlakuan tidak manusiawi membuat mereka berusaha melarikan diri atau terlibat dalam pemberontakan. Misalnya, mereka ikut dalam pemberontakan PKI di Silungkang tahun 1927.

“Buruh paksa dalam bekerja tidak leluasa karena kakinya dirantai dan diawasi ketat oleh polisi tambang,” tulis Erwiza.

Baca juga: Awal Mula Tambang Batubara

Perusahaan tambang menganggap polisi tambang sudah cukup dalam menjaga ketertiban di pertambangan. Namun, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan untuk memperketat pengawasan dengan melengkapi polisi tambang dengan polisi bersenjata. Peraturan ini berdasarkan Koeli Ordonnantie, peraturan kerja yang dikeluarkan pemerintah kolonial pada 1880.

Menurut Erwiza Erman dalam bukunya yang lain, Kesenjangan Buruh Majikan, pemerintah kolonial mulai campur tangan untuk kelancaran pertambangan, dalam hal ini tambang timah di Belitung, setelah mendapatkan keuntungan besar dari tambang timah.

Bila pada konsesi pertama (1852–1892), pemerintah mendapat 3% dari hasil penjualan kotor timah, maka sejak perpanjangan konsesi pertama pada 1892, keuntungan pemerintah berlipat ganda menjadi 67,5% dari keuntungan bersih timah yang sudah terjual.

Baca juga: Surga Burung Langka Terancam Tambang Emas

Pemerintah ingin menyeragamkan Koeli Ordonnantie, yang semula untuk perkebunan di Sumatra Timur, diberlakukan juga untuk pertambangan di Belitung. Namun, perusahaan menolaknya dengan alasan tambang timah Belitung memiliki organisasi kerja tambang sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan kerja pemerintah.

Peraturan pemerintah yang ditolak perusahaan tambang di antaranya penempatan polisi bersenjata. Pihak pemerintah beralasan polisi bersenjata dibutuhkan karena para pendatang gelap seperti penjudi dan lintah darat sering kali menimbulkan kerusuhan di Belitung.

“Wewenang polisi bersenjata itu oleh perusahaan tetap diperbolehkan hanya di lingkungan luar tambang,” tulis Erwiza. Sementara di dalam tambang, wewenang menjaga keamanan tetap di tangan polisi tambang yang berada di bawah kepala dan sekretaris tambang.*

TAG

polisi pertambangan

ARTIKEL TERKAIT

Sekilas Riwayat Minyak di Sanga-sanga Datu Adil, Raja Tarakan yang Melawan Belanda Orang Tionghoa di Tambang Timah dan Emas Komandan Polisi Istimewa Digebuki Anggota Laskar Naga Terbang Kisah Mantan Pilot John F. Kennedy Perebutan yang Menghancurkan Timah dan Tuan Besar Kisah Polisi Kombatan di Balik Panggung Sejarah Kapolri Pertama Itu Bernama Soekanto Soedarsono "Kudeta 3 Juli": Dari Komisaris ke Komisaris Lagi