- 29 Jul 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 6 jam yang lalu
HUKUM di Indonesia melarang pergelandangan. Ini tersua dalam Wetboek van Strafrech (Wvs) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan kolonial pada 1915 dan Rancangan KUHP 2019. Hukuman untuk orang menggelandang adalah penjara tiga sampai enam bulan pada WvS dan denda sejuta rupiah pada RKUHP. Apa salahnya menggelandang sampai dipukul rata jadi urusan pidana?
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, menggelandang pernah menjadi tindakan heroik untuk mempertahankan Republik. Ini terjadi di Yogyakarta semasa 1948—1949. Di sinilah pusat pemerintahan Republik Indonesia setelah Sekutu dan Belanda menguasai Jakarta pada 1947.
Tapi tak lama kemudian, Yogyakarta pun berada dalam kendali pasukan Belanda pada Desember 1948. Mereka menawan Sukarno dan Hatta. Kedaulatan Republik terancam. Diplomat Republik kemudian mengupayakan perundingan dengan Belanda, sembari coba menarik dukungan negara-negara lain agar menekan Belanda.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















