top of page

Gelandangan Revolusioner

Kisah para gelandangan Yogyakarta mempertahankan Republik. Menjadi informan tentara dan laskar melawan Belanda.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Gelandangan di Belanda sedang mengais sampah. (geheugenvannederland.nl).

29 Jul 2024
4 menit membaca

Diperbarui: 7 Mei

HUKUM di Indonesia melarang pergelandangan. Ini tersua dalam Wetboek van Strafrech (Wvs) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan kolonial pada 1915 dan Rancangan KUHP 2019. Hukuman untuk orang menggelandang adalah penjara tiga sampai enam bulan pada WvS dan denda sejuta rupiah pada RKUHP. Apa salahnya menggelandang sampai dipukul rata jadi urusan pidana?


Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, menggelandang pernah menjadi tindakan heroik untuk mempertahankan Republik. Ini terjadi di Yogyakarta semasa 1948—1949. Di sinilah pusat pemerintahan Republik Indonesia setelah Sekutu dan Belanda menguasai Jakarta pada 1947.


Tapi tak lama kemudian, Yogyakarta pun berada dalam kendali pasukan Belanda pada Desember 1948. Mereka menawan Sukarno dan Hatta. Kedaulatan Republik terancam. Diplomat Republik kemudian mengupayakan perundingan dengan Belanda, sembari coba menarik dukungan negara-negara lain agar menekan Belanda.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Pemilihan AM. “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado tak hanya menjadikannya walikota perempuan pertama pasca-dibubarkannya RIS. Pemilihannya juga menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
transparant.png
bottom of page