- 9 Sep 2022
- 5 menit membaca
Diperbarui: 2 Apr
DUA bulan sudah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir dengan aneka drama dan rumor motif yang menyertainya. Namun, ada titik terang-titik terang yang perlahan membuka tabir misteri kasus. Salah satu yang terpenting, eks-Kepala Divisi Profesi dan Pengalamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdi Sambo dijadikan tersangka pembunuhannya.
Rekonstruksi kejadian sudah dilakukan tim penyidik Polri di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan (kediaman pribadi Sambo) dan Komplek Polri Duren Tiga (rumah dinas Sambo) pada 30 Agustus 2022. Total ada 78 adegan yang diperagakan di dua TKP untuk menyibak apa dan bagaimana peran Sambo dan para tersangka lain: Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kendati masih terdapat perbedaan pandangan dan keterangan antar-tersangka, rekonstruksi itu setidaknya membuktikan pembunuhan berencana Brigadir J untuk kemudian dijadikan catatan tim penyidik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sama-sama dijerat pasal 340 subsider pasal 380 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















