- Aryono
- 24 Apr 2013
- 2 menit membaca
Diperbarui: 1 hari yang lalu
TAK mudah menghapus pungli. Sejak lama ia sudah mengemuka tapi tak bisa diberantas. Pada 1970-an, Menteri Perhubungan dan Transportasi Frans Seda pun kewalahan mengatasi merebaknya pungutan uang siluman di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Medan, Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Uang siluman merupakan pungutan-pungutan di luar ketentuan untuk memperlancar barang ke luar dari pelabuhan. Menurut Zahri Achmad, kala itu ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), biaya siluman yang harus dikeluarkan setiap importir untuk kalangan Tanjung Priok (pegawai Bea Cukai, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan, dan lain-lain) sebesar Rp 20.000 per penyelesaian dokumen. Ini belum termasuk “uang jalan” pos-pos polisi di luar pelabuhan di mana truk-truk lewat, polisi lalu-lintas, hansip, dan sebagainya.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.










