- Hendri F. Isnaeni
- 13 Des 2012
- 2 menit membaca
Diperbarui: 31 Jul
ANGGOTA DPR RI kembali “pelesiran” ke luar negeri. Kali ini giliran sebelas anggota Komisi Peternakan studi banding ke Prancis dan China terkait revisi UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setiap studi banding selalu menuai kritikan karena tak ada pertanggungjawaban publik, seperti mempublikasikannya, minimal di situs resmi DPR RI.
Residen Priangan R. Ipik Gandamana bisa dijadikan contoh bagi para pejabat yang melakukan studi banding. Pada akhir September 1953, Ipik menjadi salah satu anggota delegasi yang ditugaskan pemerintah Indonesia untuk studi banding ke Amerika Serikat. Tujuannya, mempelajari “ketatanegaraan dan tata-usaha pemerintahan pada umumnya dan beberapa objek lain pada khususnya.”
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











