Riwayat Panggilan Hormat Pada Pejabat
Dalam sejarah Indonesia, pernah ada sebutan Paduka Yang Mulia, Yang Mulia, dan Paduka Tuan. Dihapuskan karena bersifat feodal.
Arteria Dahlan, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, protes tidak dipanggil dengan sebutan “Yang Terhormat” oleh pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat pada 11 September 2017. Dia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol.) Tito Karnavian juga memanggil anggota DPR dengan sebutan “Yang Terhormat” bahkan Tito Karnavian terkadang menyebut “Yang Mulia.” Publik menilainya negatif dan menyebut anggota DPR “gila hormat.”
Dalam sejarah Indonesia, pernah ada panggilan Paduka Yang Mulia, Yang Mulia, dan Padukan Tuan. Jenderal Polisi (Purn.) Awaluddin Jamin, mantan Kapolri (1978-1982), mengalami masa ketika sebutan tersebut digunakan dalam rapat-rapat pemerintahan.
“Saya menjadi Kepala Seksi Umum dari 1955 sampai 1959, di bawah Kapolri Said Soekanto. Saya mendampinginya saat rapat, lalu mencatat apapun yang disampaikannya. Saat itu ya, kalau rapat, Soekanto dipanggil oleh anak buahnya Paduka Tuan Soekanto. Kan dulu berlaku panggilan Paduka Yang Mulia Presiden, Yang Mulia Menteri, dan Paduka Tuan. Kalau Soekanto memanggil bawahannya dengan sebutan tuan-tuan,” kata Awaluddin kepada Historia.
Sejarawan Peter Kasenda yang banyak menulis buku tentang Sukarno mengatakan bahwa panggilan Paduka Yang Mulia muncul dari orang-orang di sekitar Sukarno. Hal ini berbeda dengan panggilan yang muncul pasca Demokrasi Terpimpin, yakni Pemimpin Besar Revolusi.
“Pemimpin Besar Revolusi itu dari Sukarno sendiri. Dalam pidato-pidatonya dia sering bilang kalau dia adalah penyambung lidah rakyat. Tapi kalau penyebutan Paduka Yang Mulia itu menurut saya dari orang-orang sekitar istana,” kata Peter Kasenda kepada Historia. Sebutan Pemimpin Besar Revolusi disahkan melalui TAP MPRS No. II/MPRS/Mei 1963 sekaligus menetapkan Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
Namun, menurut Barlan Setiadijaya dalam 10 November 1945: Gelora Kepahlawanan Indonesia, sebutan Paduka Yang Mulia dan sebagainya merupakan warisan feodalisme Jepang. Kebiasaan menambah san (tuan), kan (paduka tuan), kaka (yang mulia) digunakan sejak awal kemerdekaan. Tapi pada 6 September 1945, Presiden Sukarno membuat pengumuman di media massa terkait sebutan Paduka Yang Mulia, sebagai berikut:
“Ketjoeali dalam oeroesan jang resmi-resmi benar mengenai NEGARA REPOEBLIK INDONESIA, maka saja minta didalam seboetan sehari-hari diseboet ‘BOENG KARNO’ sadja, djangan ‘PADUKA JANG MOELIA’. Djakarta, 6 September 1945. ttd. SOEKARNO.”
Sebutan Paduka Yang Mulia, Yang Mulia dan Paduka Tuan digunakan selama masa Orde Lama dalam acara-acara resmi pemerintahan. Sampai-sampai Soetedjo menciptakan lagu Oentoek PJM Presiden Soekarno pada 1963 dan dinyanyikan oleh Lilis Suryani.
Sebutan Paduka Yang Mulia, Yang Mulia, dan Paduka Tuan dihapuskan melalui TAP MPRS No. 31/1966 karena mencerminkan feodalisme dan kolonialisme serta tidak egaliter. Penggantinya dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar