- 3 Mei 2014
- 2 menit membaca
Diperbarui: 20 Feb
PERINGATAN Hari Buruh 1 Mei 1948 berlangsung meriah. Sebanyak 200-300 ribu buruh, petani, dan pemuda membanjiri alun-alun Yogyakarta. Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Panglima Besar Jenderal Soedirman menghadiri rapat raksasa tersebut.
Peringatan Hari Buruh kala itu terasa istimewa. Pasalnya, pada 20 April 1948, pemerintah telah menetapkan UU No 12/1948 tentang Kerja. UU ini dianggap pencapaian tertinggi bagi gerakan buruh. UU ini juga dinilai progresif karena memberikan perlindungan dan jaminan yang besar bagi buruh, melebihi apa yang mungkin didapat buruh di Eropa.
UU ini antara lain berisi larangan mempekerjakan anak; larangan buruh perempuan bekerja di pertambangan dan tempat lain yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan moralitas; serta bekerja di malam hari (kecuali yang bekerja di sektor publik seperti bidan atau perawat); pemberian waktu bagi ibu menyusui anaknya; serta cuti melahirkan dan cuti haid.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












