Menanti RUU PKS Disahkan
Proses panjang RUU PKS. Bermula dari keresahan pada 2001, masih bergulir hingga kini.
KASUS Agni dan Universitas Gadjah Mada yang berakhir “damai” juga kasus Baiq Nuril yang berakhir pemenjaraan dengan jerat UU ITE menambah panjang deretan kasus kekerasan seksual di tanah air. Mayoritas kasus itu berakhir menyedihkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam laporannya menyebutkan, pada 2018 ada 7.238 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang dihimpun dari berbagai layanan aduan, menununjukkan jumlah kekerasan seksual pada 2017 mencapai 384.446 laporan. Aduan dari para korban yang langsung masuk ke Komnas Perempuan mencapai 1.301 laporan. Angka-angka tersebut baru mencakup kekerasan seksual yang dilaporkan. Padahal, keberanian korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami masih rendah.
Minimnya keberanian korban melaporkan kasus yang mereka alami disebabkan terutama oleh masih kuatnya cara pandang bahwa perkosaan merupakan serangan terhadap moral (asusila). Akibatnya, masyarakat malah meragukan dan menyalahkan korban. Pertanyaan-pertanyaan seputar pakaian korban, lokasi, dan waktu kejadian seringkali malah menyudutkan korban alih-alih mengadvokasi. Padahal, kekerasan seksual, mertabat, dan harga diri seseorang bukan semata urusan sopan santun.
Banyaknya kasus kekerasan seksual ini membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segera disahkan. “Hukum Indonesia hanya mengakomodasi kasus perkosaan dengan bukti kekerasan fisik pada tubuh perempuan,” kata Masruchah, komisioner Komnas Perempuan, pada Historia.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat degan perspektif keadilan untuk korban dan akan mengatur 15 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Antara lain, kontrol, intimidasi, eksploitasi, penyiksaan seksual, dan pemaksaan aborsi. RUU juga menjabarkan mengenai hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan.
Ide tentang pentingnya payung hukum PKS bermula dari tingginya angka kekerasan seksual sepanjang 2001-2011. Sepanjang dekade tersebut, 25 persen kasus kekersan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Setiap hari setidaknya 35 perempuan jadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap jam ada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual hingga Komnas Perempuan menyebut Indonesia darurat kekerasan seksual.
“Itu baru yang lapor. Banyak yang tidak lapor karena intimidasi oleh pelaku dan masyarakat,” kata Masruchah.
Baca juga: Ada Karena Desakan PBB
Pada 2012, Komnas Perempuan meneliti jenis-jenis kekerasan seksual. Setahun setelah itu KP mulai mengusulkan pembentukan payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual. Tiga tahun menunggu, Komnas Perempuan mendorong DPR untuk memasukkan RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas).
Proses pembahasan prolegnas dimulai pada awal 2015. Perwakilan dari Komnas Perempuan kemudian menyerahkan naskah akademis untuk pertimbangan rapat Badan Legislasi Nasional pada pertengahan 2016. Setahun kemudian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah koordinasi berbagai kementerian terkait RUU PKS.
“DPR sendiri menunjuk Komisi VIII sebagai panitia kerja (panja) baru pada awal 2018. Dan sejauh ini panja baru sampai Rapat Dengar Pendapat Umum, semacam konsultasi dengan para pakar, termasuk ormas-ormas besar di Indonesia,” kata Masruchah.
Baca juga: Menteri Peranan Wanita Pertama
RUU PKS dapat menambal produk hukum yang sudah ada, seperti KUHP yang hanya mencakup perkosaan dan pencabulan. Ada juga UU No. 7 th. 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
UU ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penandatanganan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women, CEDAW) pada 1981. Penandatanganan CEDAW bermula dari usaha feminis negara dunia pertama yang berhasil memasukkan dekade perempuan (1975-1985) dalam agenda PBB. Menyusul kemudian Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women, CEDAW) keluar pada 1979.
Deklarasi ini dibahas dalam Konferensi Dekade Perempuan PBB di Kopenhagen pada 29 Juli 1980. Indonesia sepakat untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus diskriminasi terhadap perempuan dari beragam spektrum, salah satunya kekerasan seksual.
Baca juga: Mahatma Gandhi, Perjuangan Tanpa Kekerasan
Meski demikian, karena belum ada payung hukum yang spesifik mengatur tentang kekerasan seksual, perempuan belum kunjung lepas dari jerat sial yang sulit diurai. Kasus Agni dan Baiq Nuril belum memberi hasil yang memihak korban. Sementara, payung hukum yang dinanti masih alot dibahas. “Pembahasan akan dimulai lagi setelah pileg. Ditargetkan disahkan pada Agustus 2019,” kata Masruchah.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar