Lima Fakta Tentang Sultan Hamid II
Sultan Hamid II dikenal sebagai Sultan Pontianak yang kontroversial. Kiprahnya dalam sejarah kini dipertanyakan ulang.
Nama Sultan Hamid II banyak diperbincangan belakangan ini. Berbagai kalangan memperdebatkan, apakah Sultan Hamid pahlawan atau pengkhianat?
Bernama lengkap Sjarif Hamid Alqadrie, Sultan Hamid II lahir di Pontianak pada 12 Juli 1913. Hamid merupakan putra sulung Sultan Sjarif Muhammad Alqadrie. Sedari kecil, putra mahkota keturunan Arab-Melayu ini telah dipersiapkan untuk melanjutkan tahta Kesultanan Qadriyah Pontianak. Maka pada 29 Oktober 1945, secara resmi Hamid dinobatkan sebagai penguasa ke-7 Kesultanan Qadriyah Pontianak bergelar Sultan Hamid II.
Baca juga: Sultan Hamid II dan Polemik Gelar Pahlawan Nasional
Sultan Hamid II meniti namanya dengan melalui jalan berliku. Keberpihakannya kepada Belanda ditandai dengan kesediaan menjadi ajudan istimewa Ratu Belanda. Selain itu, Hamid secara tegas lebih mendukung sistem negara federalis ketimbang negara kesatuan.
Di sisi lain, Hamid juga disebut punya jasa bagi Republik Indonesia (RI). Dia ikut terlibat dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB) sebagai pimpinan Badan Permusyawaratan Federal (BFO) sehingga Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.
Hamid jugalah yang disebut-sebut merancang simbol Garuda Pancasila, yang menjadi lambang RI sampai hari ini. Sayangnya, Hamid mencoreng sendiri reputasinya karena berkolaborasi dengan eks perwira KNIL (Kapten R.P.P. Westerling) dalam pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA).
Baca juga: Aksi Sadis Westerling di Medan
Kini. wacana untuk merehabilitasi nama Sultan Hamid menguar ke publik. Adalah Yayasan Sultan Hamid II yang giat mengajukan Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional. Usulan ini memantik polemik setelah A.M. Hendropriyono angkat bicara. Dia mengatakan Sultan Hamid II tak pantas menjadi pahlawan nasional karena pernah berkhianat kepada RI.
Terbaru, sejarawan senior Anhar Gonggong mengecam pengajuan Hamid sebagai pahlawan nasional karena berada di pihak Belanda ketika kaum sebangsanya berjuang dalam perang mempertahankan kemerdekaan.
“Kita sedang dikejar-kejar Belanda, mau dibunuh Belanda, Sultan Hamid menerima jabatan itu (ajudan istimewa Ratu Belanda). Patriotisnya dimana?” kata Anhar Gonggong.
Apakah gelar pahlawan nasional memang tidak pantas disematkan kepada Sultan Hamid II? Berikut fakta sejarah mengenai Sultan Hamid II yang dirangkum Historia.
Ajudan Istimewa Ratu Wilhelmina
Hamid merintis kariernya sebagai perwira Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL). Selama karir militernya, Hamid pernah bertugas di Malang, Bandung, Balikpapan, dan beberapa tempat lainnya. Selama pendudukan Jepang, Hamid ditahan di Batavia. Sementara itu, keluarganya di Pontianak dibantai oleh tentara Jepang dalam Peristiwa Mandor 1943--1944.
Baca juga: Janji Semu Sri Ratu
Pada 1946, Sultan Hamid menerima jabatan kehormatan sebagai ajudan istimewa Ratu Belanda, Wilhelmina dengan pangkat mayor jenderal. Ini adalah jabatan tertinggi yang pernah diemban oleh orang Indonesia dalam Angkatan Darat Kerajaan Belanda. Namun pada saat yang sama, Indonesia harus menghadapi Belanda yang berniat menguasai kembali tanah jajahannya yang subur tersebut.
Ketua BFO
Bersama dengan Belanda yang hendak menegakkan kuasa di Indonesia, Hamid membentuk federasi bernama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada 1947. DIKB terdiri dari negara-negara kerajaan se-Kalimantan Barat sebagai daerah otonom yang menjalin persemakmuran dengan Kerajaan Belanda. Pada 1949, Hamid menjadi ketua BFO menggantikan ketua pertama Mr. Tengku Bahriun dari Negara Sumatra Timur.
Hamid dan koleganya di BFO bersepakat dengan RI membicarakan konsep penyatuan bangsa serumpun yang terpecah-belah dalam Konferensi Inter Indonesia. Harian Merdeka, 3 Agustus 1949 mengutip pidato Sultan Hamid II dalam konferensi penutup yang berbunyi, “Beberapa hari lagi kita akan berangkat ke Belanda untuk turut serta dalam KMB dengan semangat yang telah mempengaruhi kita disini semangat persamaan dan persaudaraan.” Dengan demikian, konsensus terjalin antara RI pimpinan Sukarno dengan BFO pimpinan Sultan Hamid untuk menuju KMB yang akan menghasilkan pengakuan kedaulatan.
Baca juga: Demi Pengakuan Kedaulatan
Sejarawan Richard Leirissa dalam penelitiannya menyebut BFO sebagai Kekuatan Ketiga dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Anshari Dimyati, Direktur Eksekutif Yayasan Sultan Hamid II mengatakan peran Sultan Hamid dalam BFO justru dinafikan. Menurutnya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terbentuk sejak penyerahan kedaulatan pada KMB itu tidak dilihat secara utuh sebagai mata rantai sejarah terbentuknya Indonesia yang kita kenal sekarang.
Perancang Lambang Garuda
Pada Januari 1950, Presiden RIS Sukarno menunjuk Hamid sebagai menteri negara tanpa portofolio sekaligus koordinator tim perumusan lambang negara. Dalam sidang kabinet, 10 Januari 1950, Hamid membentuk Panitia Lencana Negara. Kemudian diadakanlah sayembara pembuatan lambang negara.
Dua karya terbaik diraih atas nama Muhammad Yamin dan Sultan Hamid. Panitia menolak rancangan Yamin karena mengandung banyak unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang. Sementara itu, lambang Garuda Pancasila rancangan Hamid ditetapkan sebagai lambang negara RIS pada 11 Februari 1950.
Baca juga: Akrobat Gagal Sultan Hamid II
Dalam perkembangannya, lambang burung garuda rancangan Hamid mendapat masukan sana-sini. Hamid melakukan beberapa perbaikan dari rancangan semula. Maka jadilah Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara RI seperti sekarang ini.
Bermufakat dengan Westerling
Dua bulan setelah rancangannya ditetapkan sebagai lambang negara, jabatan Hamid sebagai menteri negara dicabut. Pada 5 April 1950, Hamid ditangkap saat berada di Hotel Des Indes Jakarta oleh Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata. Hamid dituduh sebagai dalang dari penyerangan berdarah dan rencana makar yang dilakukan eks Kapten Westerling dalam pemberontakan APRA.
Hamid menjalin mufakat dengan Westerling karena ingin mempertahankan negara federal. Dalam pledoinya, Hamid mengakui telah memberi perintah kepada Westerling dan Inspektur Polisi Frans Najoan untuk menyerang sidang Dewan Menteri RIS pada 24 Januari 1950. Dalam penyerbuan itu, Hamid juga memerintahkan agar semua menteri ditangkap, sedangkan Menteri Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX, Sekretaris Jenderal Ali Budiardjo dan Kepala Staf Angkatan Perang PRIS (APRIS) Kolonel TB Simatupang harus ditembak mati.
Baca juga: Jabatan Panglima APRA untuk Sultan Hamid II
Ironisnya, Sultan Hamid II dan Sri Sultan adalah kawan masa kecil sewaktu sama-sama bersekolah di ELS Yogyakarta. Menurut pengakuan Sri Sultan seperti terkisah dalam Tahta untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengkubuwono IX, selama bersekolah Hamid tidak suka antem-anteman (berkelahi). Berbeda dengan dirinya yang seringkali distrap oleh guru karena berkelahi.
Terhukum Dua Kali
Karena keterlibatannya dalam aksi Westerling, Sultan Hamid dihadapkan ke pengadilan. Pada 8 April 1953 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara dipotong masa tahanan tiga tahun kepada Hamid. Dasar pertimbangannya adalah adanya “niat” Hamid menyuruh Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu Dewan Menteri RIS dan menembak mati tiga pejabat pemerintah.
“Dia pernah dihukum (penjara) 10 tahun. Ada persyaratan undang-undang tidak mungkin dia diterima (pahlawan nasional) karena pernah dihukum 10 tahun disamping menerima jabatan demikian rupa sebagai ajudan (istimewa) dan pangkat yang dibanggakan sebagai tertinggi pada 1946,” kata Anhar Gonggong.
Baca juga: Kemarahan Sjahrir Kepada Sultan Hamid
Ketika bebas pada 1958, Hamid tidak lagi berpolitik. Namun, setelah empat tahun menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun, Jawa Timur, pada Maret 1962. Dia dituding melakukan kegiatan makar dan membentuk organisasi ilegal Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC) dengan wakilnya bernama Pitoy. Anggotanya kebanyakan dari Indonesia Timur seperti Sahetapy, Johannes, dan Ondang sebagai kepala Brigade Penghancuran (Vernielings Brigade). Meski demikian, tuduhan ini tidak dapat dibuktikan karena Hamid ditahan tanpa melalui proses pengadilan.
Selepas bebas dari RTM Madiun, Hamid beraktifitas di dunia bisnis. Dia menggeluti bisnisnya itu sebagai Presiden Komisaris PT. Indonesia Air Transport, sejak tahun 1967 hingga tahun 1978. Pada 30 Maret 1978, Sultan Hamid II wafat di Jakarta, tepat pukul 18.15 ketika dirinya sedang melakukan salat Magrib.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar