- Allan Akbar
- 18 Apr 2013
- 2 menit membaca
Diperbarui: 19 jam yang lalu
Jika Aceh memiliki polisi syariah yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan moral masyarakat, pemerintah kolonial Belanda punya polisi susila (zedenpolitie).
Pemerintah Hindia Belanda menganggap mengadabkan dan mengontrol masyarakat, tidak terkecuali masalah moral, merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, pemerintah Hindia Belanda mendirikan polisi susila untuk mengawasi kesusilaan umum dan menegakkan moral masyarakat. Tujuannya menjaga rust en orde (ketentraman dan ketertiban).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











