- 18 Apr 2013
- 2 menit membaca
Diperbarui: 2 hari yang lalu
JIKA Aceh memiliki polisi syariah yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan moral masyarakat, pemerintah kolonial Belanda punya polisi susila (zedenpolitie).
Pemerintah Hindia Belanda menganggap mengadabkan dan mengontrol masyarakat, tidak terkecuali masalah moral, merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, pemerintah Hindia Belanda mendirikan polisi susila untuk mengawasi kesusilaan umum dan menegakkan moral masyarakat. Tujuannya menjaga rust en orde (ketentraman dan ketertiban).
Menurut Marieke Bloembergen, mengingat tugas kepolisian di bidang penjagaan kesusilaan umum serta sebagai ikhtiar mewujudkan kepolisian modern, di sejumlah kota dibentuklah unit-unit khusus polisi susila yang menjadi bagian dari reserse dan bertanggungjawab kepada kepala polisi kota (stadspolitie).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















