- M.F. Mukhti
- 1 Mar 2012
- 4 menit membaca
Diperbarui: 3 hari yang lalu
PERISTIWANYA terjadi nun jauh di negeri orang: Kongo. Namun di Labuan Batu, Sumatra Utara, buruh-buruh perkebunan marah. Mereka mengambil-alih perkebunan-perkebunan milik pengusaha Belgia di daerah Mrangir, Aek Paminke, Pernantian, Perlabian, Kanopan Ulu, Padang Halaban, Negeri Lama, dan Sennah. Aksi buruh itu tanpa disertai tindak kekerasan. Tak ada korban jiwa. Mereka juga melaporkan ke pihak berwajib setelah selesai aksi.
Di Jawa Barat, aksi serupa gagal. Pangdam Siliwangi Ibrahim Adjie keburu mengeluarkan larangan. “Terhadap perbuatan-perbuatan yang demikian dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan-peraturan yang ada dan berlaku bagi Penguasa Keadaan Bahaya,” tulis Pikiran Rakjat, 23 Maret 1961.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











