- 28 Jun 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 27 Mar
WACANA mengembalikan peran politik militer mengemuka. Hal itu bermula dari perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang digodok Mabes TNI. Dalam penggodokan itu, ada usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Padahal, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI, sudah ada sepuluh kementerian dan lembaga negara yang dapat diduduki prajurit aktif.
Hal tersebut sontak memantik perdebatan. Ketua Centra Initiative Al Araf menyatakan, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif membuka ruang kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI seperti yang dipraktikan di rezim Orde Baru.
“Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” ujar Al Araf, dikutip kompas.com, 11 Mei 2023.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












