Dua Perempuan dalam BPUPKI
Hanya ada dua perempuan dalam BPUPKI. Dia mengusulkan hak asasi manusia dalam UUD 1945.
Dari 62 anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) hanya ada dua perempuan: Maria Ullfah dan Siti Sukaptinah Soenarjo Mangoenpoespito. Kedua perempuan ini telah aktif dalam pergerakan sejak tahun 1920-an.
“Kalau dari segi pendidikan Maria Ullfah yang paling tinggi. Semua keluarganya mengenyam pendidikan barat. Tidak semua golongan bisa masuk ketika itu. Seleksinya ketat sekali untuk menjadi anggota BPUPKI,” kata Mutiah Amini, sejarawan Universitas Gadjah Mada.
Maria Ullfah merupakan sarjana hukum perempuan Indonesia pertama lulusan Universitas Leiden, Belanda. Sambil mengajar di Perguruan Rakyat dan Perguruan Muhammadiyah, dia memperjuangkan kaum perempuan. Dia menjadi pendiri organisasi Isteri Indonesia. Melalui tulisan-tulisannya, dia menyoroti berbagai peroalan perempuan seperti pernikahan paksa dan buruh perempuan. Dia juga memperjuangkan gagasan perlunya perempuan Indonesia duduk di parlemen dan dewan-dewan kota. Dan yang paling penting adalah memperjuangkan undang-undang perkawinan yang baru terwujud tahun 1974.
Sementara itu, Siti Sukaptinah pernah menjadi guru di Taman Siswa dan aktif dalam organisasi Jong Islamieten Bond Dames Afdeling (JIBDA). Dia terlibat dalang Kongres Perempuan I sampai IV, memimpin kantor bagian Wanita Putera, dan ketua Fujinkai Pusat (organisasi perempuan zaman Jepang).
Widya Fitria Ningsih, kandidat doktor dari Universitas Amsterdam, mengatakan bahwa Sukaptinah yang mengusulkan peringatan Hari Ibu. Dia juga pernah menuntut “Indonesia Berparlemen” kepada pemerintah Hindia Belanda. “Dia merupakan salah satu elite dalam perjuangan gerakan perempuan. Itu mungkin menjadi salah satu pertimbangan dia terpilih menjadi anggota BPUPKI,” kata Widya.
Widya menjelaskan bahwa dalam sidang BPUPKI terdapat pembagian panitia berdasarkan cakupan pembahasan. Terdapat tiga pembagian, Panitia Pertama membahas tentang UUD dan Perumusan Undang-Undang. Panitia Kedua membahas tentang urusan ekonomi dan keuangan, sedangkan Panitia Ketiga membahas mengenai pembinaan tanah air.
“Maria Ullfah masuk dalam Panitia Pertama sedangkan Siti Sukaptinah menjadi anggota Panita Ketiga,” kata Widya.
Dalam Kongres BPUPKI yang berlangsung antara 28 Mei hingga 1 Juni 1945 dibahas mengenai bentuk negara dan luas wilayah. Akan tetapi yang penting dicatat dalam sejarah perempuan Indonesia ialah usulan Maria Ulfah tentang persamaan hak.
“Di sidang ke-2 BPUPKI mambahas tentang kebebasan beragama, dibahas juga tentang hak dasar. Maria Ullfah mengusulkan untuk dicantumkan hak-hak dasar dalam UUD, termasuk persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Dia sangat memperjuangkan itu,” kata Widya.
Risalah Sidang BPUPKI-PPKI menyebut bahwa ketika rapat Pantia Perancangan Undang-Undang Dasar tanggal 13 Juli 1945 Maria Ulfah mengusulkan, “Saya memandang perlu hak-hak dasar dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar.” Maria kemudian menjadi menteri perempuan pertama dalam Kabinet Sutan Sjahrir.
Usulan Maria diterima dan menjadi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Atas jasanya itu, Komnas HAM memberikan penghargaan Anugerah HAM kepada Maria Ullfah dan Munir Said Thalib pada 2014.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar