Diperbarui: 2 Okt
KELUARNYA Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres Ekstremisme) menimbulkan kasak-kusuk publik di media sosial. Pasalnya Perpres Ekstremis itu dikhawatirkan bisa mencederai kehidupan berdemokrasi di tanah air.
“Iktikadnya mungkin baik untuk menangani tindak terorisme atau belakangan ini sering terjadi juga tindakan-tindakan intoleransi. Namun ada hal-hal yang mengkhawatirkan dalam praktik berdemokrasi, seperti kebebasan berpendapat atau berorganisasi. Karena di dalam perpres itu orang bisa saling mencurigai lalu saling lapor. Lantas menimbulkan stigmatisasi terhadap mereka yang dianggap punya ideologi berbahaya,” ujar sejarawan Bonnie Triyana dalam diskusi live bertajuk “Politik Stigma dalam Sejarah Indonesia” di Instagram, Facebook, dan Youtube Historia.ID, Jumat (29/1/2021) malam.
Stigma, cap, label, atau stempel berulang-ulang terjadi seiring zaman. Bahkan acapkali masih bertahan sampai sekarang mesti kejadiannya sudah lewat jauh. Seperti stigmatisasi terhadap orang-orang kiri pasca-Peristiwa 1965. Selain para kader maupun simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dibunuh atau dipenjara tanpa proses hukum, mereka yang dicap kiri mengalami pengucilan akibat stigma itu. Pola itu cenderung bisa berulang dewasa ini.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















