Asal-Usul Batas Usia Minimal dalam UU Perkawinan No.1/1974
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas minimal usia pernikahan. Soal usia sudah jadi perdebatan sejak awal penyusunan undang-undang perkawinan.
SEORANG gadis berusia delapan tahun dinikahkan secara agama kepada seorang lelaki tua yang lebih pantas jadi ayahnya ketimbang suaminya. Pernikahan itu berlangsung di Mekkah sekira 1937, ketika si gadis dibawa pergi haji oleh ayah kandungnya.
Dikisahkan, ayah kandung si gadis tersebut berutang pada lelaki tua itu. Tak sanggup membayar utangnya, si ayah menawarkan anak gadisnya sebagai gantinya. Kelak, apabila si anak sudah mendapatkan haid pertamanya, lelaki tua tadi boleh menggaulinya sebagai mana mestinya suami-istri.
Setelah dinikahkan, anak dan ayah itu pulang ke Jawa. Selang tiga tahun kemudian, tepat saat si gadis berusia 12 tahun, saudagar tua tadi datang menyusul, menagih janji si ayah untuk menyerahkan anaknya.
“Sang ayah sedia untuk merayakan perkawinan anaknya, pada waktu itu si gadis barulah melihat wajah suaminya dan ia tidak mau ikut dengan si orang kaya itu karena tidak cinta padanya,” tulis Maria Ullfah dalam artikelnya “Soal Kawin Gantoeng” yang dimuat di Istri Indonesia, Januari 1941.
Menyadari kesalahannya, akhirnya si ayah mengajukan gugatan cerai kepada lelaki tua itu. Celakanya, dia tak kunjung menjatuhkan talak pada istrinya itu. Malah sebaliknya, si saudagar tua itu menagih lagi uang yang dipinjam si ayah gadis tadi.
Maria yang saat itu sudah dikenal sebagai pengacara pembela kaum perempuan, disambangi paman si gadis. Dia memohon tolong agar persoalan itu bisa diselesaikan. Maria memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke muka hakim pengadilan agama.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak keluarga si gadis setuju untuk membayar pihak suami dengan sejumlah uang yang menurut istilah Maria disebut “menebus talak”. Kasus tersebut menjadi catatan bagi Maria Ullfah dan gerakan perempuan saat itu untuk menetapkan batas usia pernikahan.
Batas Usia Minimal dalam Undang-Undang
Persoalan pernikahan paksa dan pernikahan di bawah umur ini telah menjadi isu besar dalam gerakan perempuan di Indonesia. Setelah Kongres Perempuan Indonesia ketiga pada 1939, Ny. Sri Mangunsarkoro mengagas berdirinya Badan Perlindungan Perempuan dalam Perkawinan (BPPIP). Maria Ullfah ketuanya. Tugas lembaga tersebut mengumpulkan bahan-bahan untuk menyusun undang-undang perkawinan.
Perjuangan untuk menyusun undang-undang yang melindungi perempuan dalam soal perkawinan sudah dimulai sejak Kongres Perempuan Indonesia kedua di Batavia, 20-24 Juli 1935. Usaha itu sempat terhenti pada zaman Jepang. Kembali diteruskan pada era kemerdekaan.
Pada 1950 atas desakan gerakan perempuan, pemerintah kembali meneruskan penyusunan Undang-Undang Perkawinan. Untuk keperluan itu, pemerintah membentuk Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk. Dua hal yang paling sering diperdebatkan dalam panitia ini adalah tafsir terhadap poligami dan usia minimal pasangan untuk menikah.
Maria dan gerakan perempuan yang tergabung di dalam konfederasi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengusulkan agar usia minimum pasangan calon pengantin adalah 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.
Dalam wawancara proyek dokumentasi arsip sejarah lisan Arsip Nasional Republik Indonesia, Maria menuturkan pada 1 Desember 1952 panitia sudah menyampaikan RUU Perkawinan. Dalam RUU itu disebutkan usia minimal menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Rancangan tersebut merupakan hasil kompromi dengan berbagai pihak.
Menurut Cora Vreede-De Stuers dalam Sejarah Perempuan Indonesia: Gerakan dan Pencapaian panitia penyusunan undang-undang itu berkepentingan untuk menyusun sebuah peraturan perkawinan yang berlaku umum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa perkecualian dengan berdasar pada Pancasila.
Pada April 1954 setelah melewati berbagai perdebatan soal usia minimal dan poligami, panitia menyampaikan rancangan kepada menteri agama. Namun RUU perkawinan itu kembali macet. Baru pada September 1957, Ny Soemarie, anggota DPR, berinisiatif membawa rancangan itu ke parlemen. Usia minimal pernikahan tetap 15 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.
Semenjak 1957, lagi-lagi pembahasan UU Perkawinan macet. Ditambah suasana politik dalam negeri yang tak kunjung reda dari pergolakan. Setelah rezim berganti dari Sukarno ke Soeharto, gerakan perempuan kembali membahasnya. Pada 19 dan 24 Februari 1973, tokoh-tokoh Kowani termasuk Maria Ullfah menemui DPR.
Pokok pembicaraan dalam rapat dengar pendapat itu menyepakati bahwa perkawinan harus hasil kesepakatan sukarela antara calon suami dan istri. Ini menghindari adanya kemungkinan kawin paksa dari pihak-pihak di luar pasangan tersebut. Batas usia perkawinan disepakati sekurangnya 21 tahun untuk laki-laki dan 18 tahun untuk perempuan. Peserta rapat sepakat bahwa perkawinan berasas monogami dan persamaan hak di dalam pengajuan gugatan cerai baik pada istri maupun suami.
Setelah hampir 30 tahun berjuang memiliki sebuah Undang-Undang Perkawinan, akhirnya pada 22 Desember 1973, tepat pada peringatan Hari Ibu, DPR mengetuk palu pengesahan RUU Perkawinan. Pada 2 Januari 1974, RUU Perkawinan disahkan menjadi UU Perkawinan No. 1/1974.
Namun UU Perkawinan itu tidak mengakomodasi usulan gerakan perempuan tentang usia minimal dalam perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Menurut Maria, pembatasan usia itu tidak lagi ideal, bahkan untuk era tahun 1970-an pun.
Pada 18 Juni kemarin Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan untuk menaikkan batas usia minimal bagi perempuan. Penolakan MK tersebut sekaligus melanggengkan pembatasan usia minimal yang bahkan pada era 1970-an tidak lagi ideal.
[pages]
Tambahkan komentar
Belum ada komentar