top of page

Kejaksaan Agung Membakar Buku-buku Komunisme

Kejaksaan Agung membakar buku-buku komunisme sebanyak sepuluh ton.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Kejaksaan Agung membakar buku-buku komunisme sebanyak sepuluh ton pada Oktober 1972. (Ekspres, 1 September 1972).

  • 4 Mei 2017
  • 2 menit membaca

Diperbarui: 10 Mei

SETELAH menerima Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Letjen TNI Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi di bawahnya berdasarkan Keputusan Presiden No. 1/3/1966. PKI ditumpas hingga ke akar-akarnya. Korbannya ditaksir mencapai ratusan ribu bahkan jutaan. Namun, PKI tetap ditakuti hingga kini.


Pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran komunisme ditetapkan dalam TAP MPRS No. XXV/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang masih berlaku hingga kini. Berdasarkan ketetapan tersebut dan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk menyita dan memusnahkan karya-karya tentang komunisme.


“Dengan pemusnahan inilah wewenang Kejaksaan Agung dilaksanakan,” kata Susanto Kartoatmodjo, jaksa dari Kejaksaan Agung, kepada Ekspres, 1 September 1972. Hasil razia Kejaksaan Agung selama empat bulan (April-Juli 1972) fantastis.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Beranjak remaja di tengah berseminya pergerakan, Semaoen “dibentuk” Sneevliet guna merintis jalan revolusioner.
bg-gray.jpg
Maria Ullfah suffered a series of losses during her life. She lost four of her loved ones in a very short time.
bg-gray.jpg
Sebagai pegawai kereta api, masa depan Semaoen terjamin. Namun, dia memilih terjun ke pergerakan karena melihat ketidakadilan yang dialami rakyat jajahan.
bg-gray.jpg
Maria Ullfah’s first marriage ended in tragedy. Her husband was shot and killed by Dutch soldiers. Her second spring of love unfolded with Soebadio Sastrosatomo.
transparant.png
bottom of page