- 4 Mei 2017
- 2 menit membaca
Diperbarui: 10 Mei
SETELAH menerima Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Letjen TNI Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi di bawahnya berdasarkan Keputusan Presiden No. 1/3/1966. PKI ditumpas hingga ke akar-akarnya. Korbannya ditaksir mencapai ratusan ribu bahkan jutaan. Namun, PKI tetap ditakuti hingga kini.
Pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran komunisme ditetapkan dalam TAP MPRS No. XXV/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang masih berlaku hingga kini. Berdasarkan ketetapan tersebut dan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk menyita dan memusnahkan karya-karya tentang komunisme.
“Dengan pemusnahan inilah wewenang Kejaksaan Agung dilaksanakan,” kata Susanto Kartoatmodjo, jaksa dari Kejaksaan Agung, kepada Ekspres, 1 September 1972. Hasil razia Kejaksaan Agung selama empat bulan (April-Juli 1972) fantastis.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















