- 13 Agu 2020
- 6 menit membaca
Diperbarui: 20 Apr
SEJAK awal persidangannya di Pengadilan Nuremberg, 20 November 1945, Großadmiral Karl Doenitz (Dönitz dalam ejaan Jerman) tak goyah pada pendiriannya. Dia yakin tak bersalah meski tiga dakwaan dialamatkan majelis hakim padanya selaku Der Führer (pemimpin tertinggi) Jerman Nazi terakhir.
Saat penjatuhan vonis setahun kemudian (1 Oktober 1946) pun, Doenitz duduk dengan sikap bersahaja di barisan para terdakwa bekas antek Jerman Nazi di ruangan yang penuh sesak. Air mukanya tenang. Dengan seksama, ia mendengarkan pembacaan vonisnya oleh hakim asal Prancis Henri Donnedieu de Vabres via alat penerjemah bahasa di telinganya.
“Pengadilan Kejahatan Perang Internasional Nuremberg memvonis Laksamana Besar Doenitz 10 tahun penjara. Doenitz terbukti bersalah atas dua dakwaan, yakni Kejahatan terhadap Perdamaian (merencanakan perang yang ilegal di mata Hukum Internasional) dan Kejahatan Perang (pelanggaran hukum perang). Tetapi Doenitz tidak terbukti bersalah atas dakwaan Konspirasi Perang,” kata Henri sebagaimana tersurat dalam arsip Office of Navy Intelligence (Dinas Intelijen Angkatan Laut Amerika Serikat) yang dirilis Oktober 1946.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















