Iptu Tembak Briptu
Kapolsek tembak anak buah. Niatnya bercanda malah merenggut nyawa.
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang bertugas sebagai sopir dinas istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas menjadi pengawal Ferdy Sambo.
Menurut keterangan Polri, baku tembak terjadi karena Brigadir J masuk kamar sambil menodongkan senjata dan diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Publik menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sehingga Polri dan Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.
Baca juga: Brimob Baku Tembak karena Kaget
Insiden polisi tembak polisi bukan kali ini saja terjadi. Peristiwa serupa terjadi 16 tahun lalu di Polsek Telaga, Gorontalo.
Majalah Gatra, 9 Agustus 2006, melaporkan kejadian itu. Pada malam nahas sekitar pukul 01.45, Kapolsek Iptu Koko Aryanto Wardani bermaksud mengontrol anak buahnya yang sedang piket. Anggota polisi yang jadwal piket adalah Briptu Marto Lawani, Briptu S.K. Nongsi, dan Bripda Rauf Katili.
Tiba di Polsek, Koko mendapati Nongsi dan Rauf sedang terlelap. Sementara Marto sedang ngobrol dengan Roy, warga yang tinggal dekat Polsek. Sambil marah-marah, Koko membangunkan Nongsi dan Rauf.
Koko kemudian mendekati Marto sembari memutar-mutar pistol dengan telunjuk kanan. Melihat lagak sang Kapolsek, Marto yang duduk di sepeda motor bersama Roy mencandainya. “Komandan, pistol itu buat saya. Kan, komandan mau pindah ke Polres Bone Bolango,” kata Marto seperti dituturkan Roy.
Baca juga: Herman Sarens Nyaris Ditembak Soeharto
Koko menanggapi canda itu. Dia mengeluarkan peluru dari magasin pistol, lalu menodongkan senjata api itu ke arah Marto. “Ini jongana punya (ini kamu punya),” kata Koko seraya menarik pelatuk. Tak dinyana, pistol menyalak.
Koko tak mengira dalam pistol itu tersisa sebutir peluru. Marto pun terkapar. Koko yang panik bersama Nongsi dan Rauf segera membawa Marto ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong. Hari itu juga Koko ditahan. Dia depresi berat karena Marto adalah anak buah sekaligus teman baiknya.
Kasus Kapolsek tembak mati anak buahnya itu menjadi perhatian Mabes Polri. Dua petinggi Mabes Polri memberikan keterangan berbeda sebagaimana dilaporkan detik.com.
Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol. Bambang Kuncoko mengatakan, penembakan terjadi karena anak buah (Marto) mematikan lampu dan dianggap telah melalaikan perintahnya (Koko). Akibatnya, terjadi tembakan tidak sengaja dan anak buahnya meninggal ketika dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, saat kejadian sebetulnya Koko sedang bercanda dengan mengeluarkan senjata. Koko mengira senjata tersebut sudah kosong, tapi ketika ditembakkan ternyata masih ada satu peluru.
Koko diadili di Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo. Liputan6.com melaporkan hasil putusannya: pengadilan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Koko karena dinilai terbukti sengaja menembak bawahannya Briptu Marto Lawani.*
Tambahkan komentar
Belum ada komentar