WARGANET ramai-ramai mencuit kata "anjay" sehingga menjadi trending topic. Mereka merespons siaran pers dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mengajak untuk menghentikan penggunaan kata "anjay".
Kata "anjay" biasa digunakan dalam percakapan di antara teman sepergaulan untuk menunjukan suasana keakraban. Namun, menurut Komnas PA, jika kata "anjay" atau "anjing" digunakan kepada orang yang tidak dikenal dan lebih dewasa bisa mengandung unsur kekerasan verbal (bullying) dan merendahkan martabat seseorang, sehingga dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
Seperti zaman Majapahit saja yang menghukum orang yang melakukan penghinaan atau caci maki (wakparusya). Pada umumnya dihukum denda berupa uang kecuali wakparusya yang dilakukan seorang candala kepada brahmana (pendeta), diancam dengan hukuman mati. Candala adalah masyarakat dari lapisan sosial paling rendah, di bawah sudra, jadi tergolong paria atau tanpa kasta.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















