- 5 Agu 2020
- 3 menit membaca
Diperbarui: 20 Jun
KALA menguasai Jawa pasca-Geger Sepehi (Juni 1812), pemerintah kolonial Inggris “memanen” benda-benda budaya dan bersejarah di banyak tempat. Di Jawa Timur, mereka menjarah Prasasti Sangguran dan Prasasti Pucangan. Kini, seiring munculnya tuntutan pengembalian benda budaya dan bersejarah yang dijarah Inggris, muncul pula keinginan untuk memulangkan kedua prasasti tersebut.
Namun, menurut sejarawan Peter Carey, tantangannya berliku untuk bisa menuntut kedua prasasti itu kembali ke Indonesia. “Butuh upaya yang gigih lantaran dua prasasti itu sudah berbaur dengan kebiasaan publik setempat di Inggris,” ujarnya dalam bincang virtual bersama Pemred Historia.ID Bonnie Triyana bertajuk “Memburu Harta Jarahan: Repatriasi Benda Bersejarah dari Negeri Penjajah”, Rabu, 5 Agustus 2020.
Prasasti Sangguran yang kemudian dikenal dengan Minto Stone kini berada di pekarangan kediaman eks Gubernur Jenderal Inggris di India, Lord Minto, di Roxburghshire, perbatasan Skotlandia-Inggris. Prasasti berisi kutukan dan karma yang bertarikh 982 Masehi itu merupakan rampasan dari Mojorejo (kini dekat Kota Batu, Malang, Jawa Timur), salah satu wilayah yang direbut Inggris pasca-Geger Sepehi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















