Imlek Bersama Presiden Jokowi
Perayaan Imlek sempat dilarang pada zaman Belanda dan Orde Baru. Kini dirayakan dengan semarak.
Presiden Joko Widodo menjadi magnet dalam perayaan Imlek Nasional 2020 di ICE BSD Tangerang Selatan, Kamis, 30 Januari 2020. Dalam perayaan tahun baru Tionghoa itu, Jokowi menyampaikan pentingnya menjaga keberagaman dan pluralisme. Ia juga sempat berkelakar soal kerja keras.
"Selamat memasuki tahun tikus logam. Shio saya kerbau. Katanya tahun ini saya harus kerja keras. Padahal tahun kemarin saya sudah super kerja keras," seloroh Jokowi dalam sambutannya.
Presiden ketujuh itu juga menarik perhatian hadirin karena mengenakan baju tradisional Tiongkok, changshan berwarna merah. Baju yang dipakai itu merupakan baju yang dirancang oleh desainer Anne Avantie.
"Saya senang sekali hari ini bisa pakai baju ini (changshan)," kata Jokowi disambut tepuk tangan hadirin.
Dalam acara tersebut tampak hadir mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid. Serta hadir pula Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta perwakilan dari kerajaan-kerajaan yang masih ada di Indonesia.
Darma Ismayanto dalam tulisannya di historia.id, Kala Musim Semi Tiba, menyebut Imlek atau Tahun Baru Cina di negeri asalnya merupakan perayaan menyambut musim semi. Tradisi ini berkaitan dengan sistem penanggalan kalender Tionghoa yang berpatokan pada peredaran bulan berpadu peredaran matahari. Sistem penghitungan ini dikenal sebagai kalender Lunisolar, di mana awal tahun bertepatan dengan masuknya musim semi. Karena itu, di Tiongkok, Tahun Baru Imlek lebih dikenal dengan sebutan Chunjie (perayaan musim semi).
Sementara Novi Basuki, mahasiswa doktoral di Sun Yat-sen University, Cina, menyebut perayaan tahun baru Imlek merupakan hari rayanya kaum tani. Kitab Shang Shu dan dan kitab Li Ji telah menyebut adanya perayaan ini pada masa Kaisar Shun berkuasa sekitar 2184 SM. Hal ini juga berkaitan dengan Tiongkok sebagai negara agraris sejak ribuan tahun sebelum kelahiran Khonghucu.
"Dengan demikian barangkali bisa dibilang, hari raya Imlek bukanlah monopoli pemeluk agama Khonghucu semata, melainkan seluruh masyarakat Cina, terlepas apa pun agama yang kini diimani atau tidak diimani mereka,” tulis Basuki dalam artikelnya di historia.id: Benarkah Khonghucu Memerintahkan Perayaan Tahun Baru Imlek?
Di Indonesia, perayaan Imlek diperkirakan sudah ada sejak orang-orang Tionghoa bermigrasi ke kepulauan Nusantara dan membentuk komunitas-komunitas Tionghoa. Pada masa penjajahan, pemerintah melarang adanya perayaan Imlek. Kemudian pada masa pedudukan Jepang, berdasarkan keputusan Osamu Seiri No. 26 tanggal 1 Agustus 1942 hari raya Imlek menjadi hari libur resmi.
Ini merupakan kali pertama perayaan Imlek di Hindia Belanda diakui secara resmi dan dijadikan hari libur. Hal ini ternyata merupakan cara pemerintah Jepang "membersihkan" masyarakat Tionghoa dari pengaruh budaya Barat.
Pada masa pemerintahan Sukarno, Imlek tetap dirayakan. Kala itu, Sukarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya” di mana pada Pasal 4 menyebut Hari Raya Tiong Hwa meliputi Tahun Baru, Wafat N. Kong Hu Cu, Tsing Bing dan Hari Lahir N. Khong Hu Cu.
Kemudian pada Pasal 5 disebutkan bahwa, "pada hari Raya Tiong Hwa, maka semua kantor pemerintah dibuka setengah hari, kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut pendapatan kepalanya harus dibuka sehari, sedangkan pegawai bangsa Tiong Hwa diwajibkan masuk kantor."
Setelah Sukarno lengser dan kekuasaan diambil alih Soeharto, terjadi pelarangan terhadap Imlek. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk perayaan Imlek. Pada masa ini, perayaan Imlek digelar secara tertutup dan diam-diam.
Baca juga: Imlek tanpa Tanjidor
Sejak 2000, Imlek kembali dapat dirayakan secara terbuka oleh masayarakat Tionghoa di Indonesia. Keran bagi ekspresi kebudayaan masyarakat Tionghoa kembali dibuka oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur setelah mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.
Kemudian pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2002. Sejak itu, Imlek kembali digelar dengan semarak.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar