- 27 Agu 2010
- 4 menit membaca
Diperbarui: 11 Des 2025
PADA 27 Juli 1780, Raja Frederick II dari Prusia memerintahkan sebuah reformasi hukum pidana secara menyeluruh. Pasal-pasal hukum pidana, yang kemudian diberi nama Allgemeines Landrecht (ALR), dibuat secara mendetail dengan bahasa lugas sehingga tak ada celah manipulasi dan interpretasi berbeda.
Saat itu zaman pencerahan melanda Eropa. Muncul ide bahwa tiap aspek dalam kehidupan masyarakat bisa diatur dengan sistem hukum yang berdasarkan pada rasionalitas manusia. Di Prusia, pengaruh itu terwujud dalam ALR, yang mulai diberlakukan pada 1794.
ALR mengatur kegiatan warga negara, termasuk masalah hubungan seksual. Salah satunya, yang ditambahkan pada 1851 dan mengundang protes, adalah paragraf 143. Isinya: hubungan seksual yang tak wajar (fornification), baik antar-orang dari jenis kelamin laki-laki, atau antara manusia dan binatang, akan dikenai hukuman penjara enam bulan hingga empat tahun, dengan tambahan hukuman hilangnya hak-hak sebagai warga negara.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















