- Devi Fitria
- 27 Agu 2010
- 4 menit membaca
Diperbarui: 3 hari yang lalu
PADA 27 Juli 1780, Raja Frederick II dari Prusia memerintahkan sebuah reformasi hukum pidana secara menyeluruh. Pasal-pasal hukum pidana, yang kemudian diberi nama Allgemeines Landrecht (ALR), dibuat secara mendetail dengan bahasa lugas sehingga tak ada celah manipulasi dan interpretasi berbeda.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












