top of page

Pengelolaan Zakat Fitrah Masa Kolonial

Pemerintah kolonial enggan campur tangan dalam pengumpulan dan pengelolaan fitrah. Mendorong tumbuhnya transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Muhammadiyah Bagian Penoeloeng Kesengsaraan Oemoem (PKO). (Twitter @muhammadiyah).

13 Mei 2021
4 menit membaca

Diperbarui: 28 Okt 2025

PADA tiap pengujung bulan Ramadan, umat Islam mempunyai kewajiban menunaikan zakat fitrah. Bentuknya berupa makanan pokok dengan ukuran 2,5 kilogram atau uang dengan nilai yang sama sebesar makanan pokok tersebut. Umat Islam di Indonesia bisa menyerahkan zakat fitrah langsung kepada delapan golongan penerimanya (mustahik) atau melalui lembaga pengelola dan penyalur zakat pemerintah dan swasta. Tapi pada masa kolonial keadaannya berbeda. Pemerintah kolonial tak ikut campur dalam pengumpulan dan pengelolaannya.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Semaoen membawa Sarekat Islam cabang Semarang ke arah radikal. Pecah kongsi dengan H.O.S. Tjokroaminoto, Semaoen membentuk Sarekat Islam Merah.
bg-gray.jpg
Semaoen dikenal sebagai wartawan yang tajam mengkritik pengusaha kapitalis dan pemerintah kolonial. Akibatnya, dia dipenjara karena delik pers. Selama ditahan, dia menulis Hikajat Kadiroen.
bg-gray.jpg
Di usianya yang masih muda, Semaoen memimpin dan menggerakkan serikat buruh. Dia memperjuangkan pekerja tertindas dengan melancarkan pemogokan, sampai diusir pemerintah kolonial.
bg-gray.jpg
Beranjak remaja di tengah berseminya pergerakan, Semaoen “dibentuk” Sneevliet guna merintis jalan revolusioner.
transparant.png
bottom of page