- 25 Okt 2021
- 8 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
SAAT ini sebagian besar pendapatan negara berasal dari pajak. Wajar jika pajak disebut sebagai tulang punggung negara karena mempengaruhi keberlanjutan program-program pembangunan. Direktorat Jenderal Pajak, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, berperan penting dalam menjaga agar tulang punggung negara tetap dapat berdiri tegak.
“Oleh karena itu, Anda yang bekerja di Ditjen Pajak tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Anda mengemban amanah yang sangat penting bagi Republik ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Juli 2018.
Peringatan Hari Pajak, meski baru dimulai pada 2017, bersandar pada sebuah peristiwa yang menunjukkan kesadaran sejarah pentingnya pajak bagi negara yang akan merdeka.
Dalam sidang panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Radjiman Wedyodiningrat, seorang dokter dan ketua BPUPK, mengusulkan agar “pemungutan pajak harus diatur hukum”. Usulan itu diterima sehingga pajak muncul dalam draft kedua Undang-Undang Dasar yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Butir kedua pada Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan menyebut: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Tanggal 14 Juli inilah yang kemudian dipilih sebagai Hari Pajak.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















