Masuk Daftar
My Getplus

Intelijen dan Wajib Helm

Pemerintah menugaskan dinas intelijen untuk menganalisis dampak kewajiban memakai helm.

Oleh: Hendri F. Isnaeni | 29 Jul 2019
Pengendara sepeda motor mengenakan helm di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Fernando Randy/Historia).

Pengendara motor banyak yang ditilang karena tak memakai helm SNI. Padahal menggunakan helm untuk keselamatan mereka. Helm dapat melindungi bagian kepala dari benturan bila terjadi kecelakaan.

Wajib memakai helm merupakan warisan dari Kapolri Hoegeng Iman Santoso. Di pengujung masa jabatannya, Hoegeng mengeluarkan maklumat Kapolri, yaitu para pengendara sepeda motor harus memakai topi helm dan penumpang yang membonceng harus duduk mengangkang.

Peraturan itu menuai polemik. Mereka keberatan dengan alasan sudah biasa memakai topi atau peci, harus mengeluar biaya beli helm, hingga soal aturan hukumnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Sejarah Wajib Helm di Indonesia

Menurut Hoegeng dalam otobiografinya, Polisi: Idaman dan Kenyataan, keluarnya peraturan pengendara sepeda motor harus pakai topi helm sebenarnya dinilai baik. Namun, ada yang keberatan dengan alasan bahwa polisi hanya pelaksana peraturan bukan pembuat peraturan. Kapolri pun dianggap telah bertindak menyalahi hukum atau over acting.

Hoegeng menegaskan bahwa pihak kepolisian ketika menyusun dan mengeluarkan peraturan topi helm tidak berpretensi mengambil alih hak atau wewenang DPR. Kepolisian hanya sekadar melayani masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dalam berlalu lintas.

“Rasanya berdosa membiarkan para pengendara sepeda motor terbang di jalan raya tanpa pengaman sebuah topi helm. Padahal di lingkungan kerja tertentu pemakaian topi helm merupakan keharusan agar terhindar dari kecelakaan kerja,” kata Hoegeng.

Kendati demikian, kata Hoegeng, para pengkritiknya tidak keberatan jika keharusan pakai topi helm diatur menurut sebuah undang-undang yang disahkan DPR.

Namun, UU tak kunjung dibuat. Aturan wajib helm yang mulai berlaku sejak 1 November 1971 hanya bersandar pada maklumat yang dikeluarkan Hoegeng.

“Saya bersyukur peraturan itu berjalan terus sampai sekarang,” kata Hoegeng.

Baca juga: Asal Usul Helm: Saat Kepala Menjadi Utama

Akhirnya, baru pada 1992 lahir UU yang memuat pasal wajib memakai helm dan sabuk pengaman.

Menurut Ken Conboy dalam Intel: Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia, pada Oktober 1991, Kepolisian telah menyusun sebuah rancangan peraturan lalu lintas yang mewajibkan pengendara sepeda motor mengenakan helm dan pengemudi mobil mengenakan sabuk pengaman.

UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disahkan Presiden Soeharto pada 12 Mei 1992. Namun, pemberlakuan UU ini harus ditunda.

Pasalnya, pemerintah tengah disibukkan dengan persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Non-Blok ke-10 yang akan diadakan di Jakarta pada 1-6 September 1992.

Konferensi itu merupakan kesempatan bagi Soeharto untuk mendapatkan pengakuan di tingkat internasional. Oleh karena itu, keamanan dalam negeri harus terjaga. Tak boleh ada gerakan oposisi terhadap pemerintah.

Baca juga: Tudingan Kotor Kepada Aturan Menyalakan Lampu Motor

Pemerintah kemudian menugaskan Bakin (Badan Koordinasi Intelijen Negara) untuk menganalisis tanggapan masyarakat terhadap UU lalu lintas yang baru disahkan di mana terdapat pasal kewajiban memakai helm dan sabuk pengaman.

“Jenderal Sudibyo mendapatkan penugasan darurat untuk melakukan analisis apakah peraturan lalu lintas yang baru ini akan mengakibatkan gangguan bagi pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi,” tulis Ken Conboy. Jenderal Sudibyo adalah kepala Bakin.

Setelah melakukan analisis yang mendalam, Bakin memberikan kesimpulan: pelaksanaan peraturan mengenakan helm dan sabuk pengaman kemungkinan besar akan menimbulkan masalah sosial. Berdasarkan masukan itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan UU itu selama satu tahun.

“Sudibyo ingat bahwa analisis ini merupakan salah satu tonggak yang penting selama kepemimpinannya di Bakin,” tulis Ken Conboy. Bakin kemudian menjadi BIN (Badan Intelijen Negara).

Setelah berlaku sekitar 17 tahun, UU No. 14 tahun 1992 kemudian digantikan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mulai berlaku awal tahun 2010.

TAG

Transportasi Intelijen

ARTIKEL TERKAIT

Insiden Menghebohkan di Stasiun Kroya D.I. Pandjaitan dan Aktivis Mahasiswa Indonesia di Jerman Sepak Terjang Spion Melayu Sejarah Kereta Malam di Indonesia Adam Malik Sohibnya Bram Tambunan Masa Lalu Lampu Lalu Lintas Pemilik Motor Pertama di Indonesia Operasi Monte Carlo, Misi Intelijen Koes Bersaudara Satu-satunya Perempuan Amerika yang Dieksekusi Hitler Sukarno Bikin Pelat Nomor Sendiri