KALA ditugaskan sebagai letnan gubernur di Jawa pada 1811, Sir Thomas Stamford Raffles (1781-1826) harus mengatasi perbudakan yang merajalela. Ia menentang perbudakan atas dasar Slave Trade Act 1807, peraturan yang disahkan parlemen Inggris pada 25 Maret 1807 untuk menghapus perdagangan budak di wilayah koloni Inggris.
Pada masa itu, memiliki budak merupakan lambang kekayaan dan status sosial. Para budak biasanya diperjualbelikan di pasar-pasar dengan harga yang beragam.
“Harga seorang budak laki-laki berkisar antara 10 sampai 30 dollar Spanyol, dan budak wanitanya antara 50 sampai 100,” tulis Raffles, mengomentari perbudakan di Bali, dalam The History of Java, Volume 2.
Baca juga: Budak Bukan Manusia?
Pada masa Raffles berkuasa, jumlah penduduk di Batavia dan sekitarnya berkisar 300.000 orang, 18.972 di antaranya budak, yang kebanyakan datang dari Sulawesi dan Bali. Mereka yang terlibat dalam perdagangan budak tidak hanya orang Eropa, namun juga orang Tionghoa, Arab, dan pribumi.
Raffles melakukan tiga langkah untuk menghapus perbudakan di Batavia pada 1812. Ia mengharuskan pemilik budak mendaftarkan budak-budaknya, mengenakan pajak khusus sebesar satu dollar Spanyol kepada pemilik budak untuk setiap budak berusia di atas delapan tahun, meneken aturan larangan mengimpor budak ke Pulau Jawa sejak 1813.
Baca juga: Perbudakan di Bawah Koloni VOC
Kerajaan-kerajaan di luar Jawa yang biasa memasok budak ke Batavia sejak masa VOC, protes. Armada Inggris juga kerap bentrok dengan pelaut-pelaut Makassar yang menyetor budak melalui perompakan.
Ironisnya, menurut Tim Hannigan dalam Raffles and The British Invasion of Java, Raffles sendiri memiliki delapan budak di rumah peristirahatannya di Buitenzorg (Bogor).
Baca juga: Cerita Kelam Budak dalam Kertas Tua
Sikap pragmatis Raffles lainnya adalah ketika ia tak bisa menolak pengiriman ribuan budak dari Jawa ke Banjarmasin atas permintaan koleganya, Alexander Hare, yang baru menerima tanah luas dari Sultan Banjarmasin.
Hare mendirikan kerajaan kecil di tanah itu yang ia namakan Maluka (lengkap dengan haremnya) dan budak-budak kiriman Raffles sebagai tenaga kerja. Di Inggris, skandal ini terkenal sebagai The Banjarmasin Enormity (Kekejian di Banjarmasin).
Upaya menghapus perbudakan jauh dari kata berhasil. Tapi gagasan Raffles menjelma menjadi titik awal menuju ke arah sana. Beberapa saat sebelum lengser pada 1816, ia mendirikan The Java Benevolent Society (Perkumpulan Kebajikan Jawa) pada 8 Januari 1816.
Baca juga: Budak yang Merdeka dan yang Melawan
Dalam laporannya, Statement of the Services of Sir Stamford Raffles (terbit 1824), Raffles mencatat, “Koloni-koloni Belanda akan dikembalikan tanpa syarat (kepada Belanda, red), dan tanpa adanya kondisi yang menguntungkan kelas sosial yang tidak beruntung ini, yang bisa saya lakukan hanyalah mendirikan komunitas, the Java Benevolent Society, dengan harapan akan menarik perhatian penerus kita terhadap masalah (perbudakan) ini.”
Java Benevolent Society berpusat di Batavia. Ia menjadi corong kaum antiperbudakan di Hindia Belanda, yang akhirnya baru resmi dilarang oleh pemerintah Hindia Belanda per 1 Januari 1860.*
Baca juga: Jalan Panjang Menghapuskan Perbudakan