SERAYA meraba alat brailenya, Zakeria Yacoob, mengambil sikap mantap. Pria tunanetra itu adalah ketua majelis hakim International People’s Tribunal (IPT), pengadilan rakyat internasional untuk tragedi kemanusian di Indonesia tahun 1965. Siang tadi, 20 Juli 2016/, dari Cape Town, Afrika Selatan, dia membacakan putusan sidang IPT yang telah digelar di Den Haag Belanda pada 11-14 November 2015.
“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya; kegagalan pencegahan atau menindak pelakunya, berlangsung di bawah tanggung jawab sepenuhnya negara Indonesia,” ujar Zak yang disiarkan LBH Jakarta.
Menurut Zak, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara terjadi secara sistematis dan meluas. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Tentara Nasional Indonesia, khususnya AD -melalui rantai komando di bawah pimpinan Jendral Soeharto- telah memerintahkan dan melakukan tindakan tidak manusiawi.
Yang menjadi korban bukan hanya dialami mereka yang berafiliasi dengan PKI. Berkali-kali, Zak menyebutkan pendukung Sukarno dan kelompok progresif dari PNI. Pihak ini, menurutnya tidak punya sangkut paut dalam prahara politik yang terjadi pada 1965.
Berikut ini 10 kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara sebagaimana dipaparkan oleh Zac Yacob.
Pembunuhan massal
Pembunuhan massal menjadi dakwaan pertama dalam persidangan IPT 1965. Bersumber pada dokumen dan laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disajikan, menyebutkan sedikitnya sekira setengah juta orang dibunuh menyusul peristiwa G30S. Menurut Zak, pembunuhan massal ini adalah serangan meluas dan sistematis terhadap PKI, termasuk pendukung Sukarno dan kelompok progresif dari PNI.
Pemenjaraan
Sekira sejuta orang ditahan berdasarkan penggolongan tertentu (tahanan politik golongan A, B, dan C). Mereka ditahan tanpa diadili, dan sebagian besar ditahan tanpa surat penahanan. Tidak hanya melanggar hukum internasional, menurut Zak, itu adalah pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang termaktub dalam pasal 9E UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Penyiksaan
Banyak kejadian penyiksaan direkam dalam laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Penyiksaan umumnya terjadi dalam skala besar yang dilakukan terhadap para tahanan politik dalam penjara. Hukum internasional melarang praktik penyiksaan. Selain itu, penyiksaan juga melanggar UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2 yang menegaskan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau hukuman tidak manusiawi yang merendahkan, dan berhak mendapat suaka politik dari negara lain.
Perbudakan
Penjara Pulau Buru adalah contoh perbudakan yang dialami para korban tragedi 1965. Ada cukup bukti yang menunjukan bahwa orang-orang yang ditahan dipaksa untuk melakukan kerja paksa. Tindakan ini masuk kategori pelanggaran atas Konvensi Kerja Paksa tahun 1930 juga UU No. 26/2000.
Penghilangan paksa
Penghilangan paksa muncul tatkala orang ditahan, dipenjara atau diculik, atau dicabut kebebasannya dengan cara apapun. Laporan Komnas HAM dalam persidangan membuktikan adanya penghilangan secara paksa dalam skala luas. Tindakan penghilangan paksa ini merupakan bagian dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap PKI dan semua yang dianggap terkait dengan partai tersebut.
[pages]Kekerasan seksual
Bukti-bukti lisan dan tulisan yang diajukan dalam IPT 1965 tentang masalah kekerasan seksual adalah lengkap dan tidak terbantahkan. Dalam persidangan, korban yang masih hidup dihadirkan didukung dengan data-data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan. Kejahatan ini berupa perkosaan, kekerasan seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual yang lain. Mereka yang menjadi korban adalah perempuan yang dikaitkan dengan PKI, pemerintahan Presiden Sukarno, ataupun PNI.
Persekusi atau pengasingan
Mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kepada IPT 1965, dapat disusun sejumlah fakta, bahwa banyak orang Indonesia yang berada di luar negeri saat peristiwa 1965 harus mengalami pengasingan paksa karena menolak rezim Orde Baru. Mereka yang disebut kelompok eksil ini, menurut Zak disamakan bobotnya dengan bentuk pemburuan (persekusi), yang merupakan tindak kejahatan kemanusiaan. Ini berarti melanggar hak kebebasan bergerak, hak untuk pulang, dan hak penuh sebagai warga negara.
Propaganda kebencian
Propaganda palsu maupun pidato kebencian kerap didengungkan pasca tragedi 1965. Hal ini dilakukan untuk membenarkan pemburuan dan pembasmian sistematis terhadap PKI dan onderbouw-nya, pendukung Presiden Sukarno, serta pendukung PNI. Contoh propaganda ini seperti peristiwa di Lubang Buaya dan pemotongan kelamin para jenderal.
Selama lebih dari tiga dekade, hal ini terus berlangsung dan tidak pernah dipertanyakan. Propaganda kebencian ini membawa dampak yang tidak manusiawi, tidak hanya bagi para korban, melainkan keturunannya. Hal ini menyebabkan penyangkalan hak-hak sipil para penyintas serta tiadanya upaya keadilan bagi mereka.
Keterlibatan negara lain
Zak mengungkapkan ada tiga negara yang mengetahui praktik pembantaian massal di Indonesia pada 1965: Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Berdasarkan kajian para sejarawan yang bersaksi dalam persidangan didukung arsip-arsip terdeklasifikasi, ketiga negara mengetahui dan menyokong kejahatan kemanusiaan yang digerakan oleh TNI AD dan ormas-ormas.
Amerika Serikat memberikan daftar nama-nama kader dan simpatisan PKI yang harus diburu dan membantunya dengan bantuan logistik. Sementara Inggris dan Australia, lewat pemberitaan masif di media mendukung aksi dan pembasmian kelompok kiri di Indonesia.
Genosida
Genosida atau pemusnahan secara massal terang-terangan ditujukan terhadap PKI. Dalam cakupan yang lebih luas, genosida juga ditujukan kepada mereka yang setia kepada Sukarno, PNI, dan juga kelompok etnis Tionghoa.
Sebuah laporan penelitian dalam persidangan menegaskan, “di Indonesia sebagian besar orang Tionghoa dibunuh karena mereka anggota BAPERKI, perhimpunan Indonesia-Tionghoa yang berafilisasi dengan PKI.” Motif etnik berperan dalam pembunuhan massal orang Tionghoa, khususnya di Aceh, Medan, Makassar, dan Lombok.
Zak menegaskan masuk akal untuk menggolongkan pembunuhan itu sebagai genosida sebagaimana tertera dalam Konvensi Genosida tahun 1948.
[pages]