MOCHTAR Kusuma-Atmadja, pakar hukum laut dan internasional, berulangtahun ke-86 pada 17 Februari lalu. Rambut Mochtar sudah putih semua dan kesehatannya sering turun. Kalau keluar rumah, Mochtar harus menggunakan kursi roda. Tapi perhatian Mochtar pada hukum, laut, dan generasi muda Indonesia belum jua menurun.
Soal perhatiannya pada generasi muda itu dibenarkan oleh Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia. “Saya bertemu Pak Mochtar kali pertama pada 1991. Setelah pertemuan itu, Pak Mochtar sering bilang kamu harus memikirkan generasi muda. Mereka harus berilmu. Tanpa ilmu, negara ini akan runtuh,” kata Hikmahanto menirukan Mochtar pada peluncuran biografi Mochtar Kusuma-atmadja Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-Atmadja, Sabtu siang, 28 Februari di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
Sementara itu mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menilai Mochtar sebagai sosok yang memiliki perhatian khusus pada regenerasi di lingkungan Departemen Luar Negeri dan menekankan pentingnya mereka memahami gagasan Wawasan Nusantara. Namun dia menyayangkan “macetnya kaderisasi” dan rendahnya pemahaman Wawasan Nusantara tersebut.
Mochtar menggagas konsep Wawasan Nusantara pada 1957. Ini bermula dari kejeliannya melihat celah dalam pasal 1 ayat 1 Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim). Undang-undang laut itu buatan Belanda pada 1939, tapi bertahan hingga Indonesia merdeka.
Menurut TZMKO, laut Indonesia hanya berjarak 3 mil dari garis pantai. Di luar jarak 3 mil, termasuk laut internasional. Kapal-kapal asing bebas berlayar. Sementara pulau-pulau Indonesia jadi terpisah, tak menjadi kesatuan.
Untuk mengganti TZMKO, Mochtar mengajukan gagasan bahwa Indonesia berhak atas wilayah laut bagian dalam. Mochtar ingin mengintegrasikan wilayah laut dengan daratan: tanah-air.
Agar pulau-pulau Indonesia tak terpisah oleh laut, dia mengemukakan perhitungan batas laut baru. Mochtar menghitung batas laut Indonesia menjadi 12 mil dari garis pantai. Gagasan ini belum pernah terpikirkan oleh para ahli hukum laut sebelumnya. “Ini pemikiran revolusioner,” kata Hassan.
Mochtar memperjuangkan gagasan sampai ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Semua melalui jalur legal dan konstitusional. Tanpa sebutir peluru pun keluar. “Sebab Pak Mochtar orang yang percaya pada kekuatan hukum. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat; bisa memberi kemaslahatan bagi bangsa,” kata Hikmahanto.
Perjuangan Mochtar tak mudah. Negara-negara maju bersatu menolak gagasannya. “Sebab gagasan ini bisa membatasi kebebasan mereka di laut lepas,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dalam sambutannya. Tak heran Mochtar butuh waktu 25 tahun untuk meyakinkan negara-negara maju agar menerima Wawasan Nusantara.
Perjuangan Mochtar berbuah pada 1982. PBB menerima konsep Wawasan Nusantara. “Ini membuktikan keyakinan Pak Mochtar bahwa hukum bisa memberi kemaslahatan dan membuktikan pada dunia bahwa putra-putri Indonesia tak hanya bisa membuat undang-undang di negaranya sendiri, tapi juga di dunia,” tutur Hikmahanto.
Presiden Indonesia periode 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga memberikan sambutan dalam peluncuran buku Mochtar mengatakan penerimaan masyarakat internasional terhadap Wawasan Nusantara tak lepas dari peran Mochtar. “Beliau memadukan konsep hard dan soft power menjadi smart power. Beliau bisa tegas dan bisa pula sangat halus dalam berjuang… Kita patut memberi penghargaan setinggi-tingginya,” kata SBY
Hingga sekarang gagasan Mochtar masih bertahan. Bahkan Hikmahanto berniat mengembangkannya. “Sekarang kita mesti berpikir bagaimana konsep negara kepulauan bisa menjadi alat tawar diplomasi,” pungkasnya.