Masuk Daftar
My Getplus

Mengadili Polisi Brutal

Kekerasan yang dilakukan oknum polisi berulang kali terjadi. Pada dekade 1970-an, anggota tim khusus anti bandit tersandung kasus pelanggaran hukum: menghajar tahanan sampai tewas.

Oleh: Martin Sitompul | 15 Okt 2021
Chaerul Bahar Muluk (mengenakan topi pet polisi), anggota Tekab yang jadi terdakwa dalam sidang vonis perkara Martawibawa, 5 Maret 1973. (Foto: Perpusnas RI.)

Kasus penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian seakan tiada pernah habisnya. Baru-baru ini, viral video rekaman yang memperlihatkan personel Brimob membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kantor bupati Tangerang. Bak seorang pegulat di atas ring, sang Brimob memiting lalu menghujam tubuh anak muda itu ke atas trotoar. Setelah aksi “smackdown” itu, si mahasiswa terlihat kejang-kejang lantaran mengerang kesakitan. Publik pun mengecam laku brutal personel Brimob yang identitasnya diketahui bernama Brigadir NP itu.

Kasus serupa juga pernah menggemparkan institusi kepolisian pada dekade 1970-an. Martawibawa alias Tan Tjong ditemukan tidak bernyawa dalam tahanan. Sejumlah tanda kekerasan melekat pada jenazah tersangka kasus makelar mobil dan keimigrasian itu. Matanya lebam, rahang bergeser, luka di kepala, serta tangan dan kaki lecet. Tindak kekerasan itu melibatkan tiga anggota tim khusus anti bandit atau lebih dikenal dengan sebutan Tekab.

“Iptu Chairul Bahar Muluk – Aip Sutardjo dan Briptu I Wayan Mangku. Ketiga petugas dari team operasi anggota Tekab tersebut yang menyebabkan terdakwa Martawibawa menjadi mayat dalam status tahanan polisi,” sebut Majalah Ekspress, 15 Juli 1973.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kekerasan, Dampak Revolusi Kemerdekaan yang Bertahan Hingga Sekarang

Tekab dibentuk pada 1969 oleh Komando Daerah Kepolisian (Komdak) Metro Jaya untuk mengatasi masalah kriminalitas di Jakarta. Pada 1972, terjadi peleburan Reserse Mobil (Resmob, kini Brimob) ke dalam Tekab. Sejak saat itu, tidak sembarang polisi bisa menjadi anggota Tekab. Seorang anggota Tekab mesti memiliki sejumlah kualifikasi khusus, seperti pemberani, jago beladiri, berfisik kuat, dan mahir menembak. Teke', demikian Tekab disebut oleh kalangan bandit, menjadi momok yang bikin ciut nyali. Namun, peristiwa Martawibawa mencoreng imej Tekab yang saat itu cukup disegani dalam meringkus bandit-bandit ibukota.

Iptu Chairul Bahar Muluk menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap Martawibawa. Perwira pertama berusia 24 tahun itu merupakan lulusan taruna Akabri Kepolisian. Posturnya atletis, tinggi, dan tegap. Seperti diwartakan Tempo, 14 Juli 1973, Muluk mengaku jengkel terhadap Martawibawa yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit saat diinterogasi. Selain itu, Muluk merasa diadu domba ketika Martawibawa mengatakan sudah melaporkan kasusnya kepada kejaksaan. Tidak kuasa membendung emosi, Muluk menghajar Martawibawa berkali-kali hingga meregang nyawa.

 “Chaerul Bahar Muluk melayangkan tangannya ke tubuh Martawibawa. Korban tidak tertawa terbahak-bahak karena bahagia, tetapi meringis kesakitan,” tulis Tempo.  Sementara itu, Sutardjo dan Wayan Mangku disebut mendampingi Muluk ketika pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Bogem Mentah Leo Wattimena

Jejak kekerasan Bahar Muluk memang telah terindetifikasi sejak zaman taruna. Menurut Rum Ally dalam Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter: Gerakan Kritis Mahasiswa Bandung di Panggung Politik Indonesia, 1970—1974, Muluk adalah salah satu terdakwa dalam kasus pengeroyokan dan penembakan terhadap seorang mahasiswa ITB bernama Rene Conrad pada 1970. Dalam kejadian itu, Muluk disebut mengenakan pakaian preman dan mengacungkan revolver Colt kaliber 38 kepada Rene. Namun, Muluk membantah penembakan itu dipicu olehnya karena pistol sempat berpindah tangan.

Setelah lepas dari jerat hukum, Bahar Muluk dapat melenggang mulus menyelesaikan pendidikan. Tapi, Muluk sepertinya tidak belajar dari pengalaman. Setelah menjadi aparat kepolisian berseragam Tekab, dia tersandung lagi kasus kekerasan yang mengarah kepada pembunuhan. Korbannya, Martawibawa, tidak lain tersangka yang sedang diperiksa oleh Muluk sendiri.  

Kasus penganiayaan Martawibawa menghadapkan Muluk ke Mahkamah Militer Jakarta. Dalam pengadilan, Muluk terbukti bersalah dengan sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan ketika memeriksa Martawibawa sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Muluk mendapat vonis hukuman penjara tiga tahun sedangkan dua rekannya masing-masing satu setengah tahun. Selain itu, Muluk juga diganjar hukuman tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun dan tidak diperkenankan memegang jabatan yang berhubungan dengan pemeriksaan.

Baca juga: Rekaman Sidang Letkol Untung di Mahmilub

Pelanggaran hukum yang menyeret aparat Tekab itu membuat Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Jenderal Soemitro angkat suara. Dalam pertemuan Kopkamtib yang dihadiri Kapolri Jendral Widodo Budidarmo, Soemitro melayangkan teguran keras. Sebagaimana diberitakan Ekspres, 18 Mei 1973, Soemitro mengaskan tidak ingin mendengar lagi bercokol “polisi kampungan”.

Tanggapan senada diungkapkan Mayor Seman, komandan Tekab Komdak VII Metro Jaya. Dikutip Kompas, 25 Juni 1973, Seman berharap Tekab sedapat-dapatnya tidak akan menggunakan kekerasan lagi. Dia juga mengakui, memang sukar sekali mengendalikan emosi anak buahnya ketika melakukan pemeriksaan tersangka.

“Saya tidak mau peristiwa Martawibawa terulang kembali, hingga anggota-anggota saya dihadapkan ke Mahkamah ABRI,” ujar Seman.

Baca juga: Kisah Penganiayaan oleh Polisi di Era 1970-an

Dengan terhukumnya Chareul Bahar Muluk dan rekan-rekannya, berakhirlah kasus Martawibawa. Kendati demikian, kasus tersebut sempat bikin geger masyarakat. Kesan brutal yang melekat pada oknum kepolisian dalam peristiwa itu tidak dapat dihindari. Namun, kepercayaan kepada institusi kepolisian berangsur pulih setelah proses persidangan Mahkamah Militer digelar secara terbuka. Seperti disampaikan Mochtar Lubis dalam tajuk harian Indonesia Raya, 6 Juni 1973, masyarakat gembira melihat bahwa alat-alat negara tidak kebal terhadap tuntutan hukum.

“Dengan ditegakannya kedaulatan hukum di negeri kita,” kata Mochtar Lubis, “semoga alat-alat negara akan lebih berhati-hati menjalankan tugas mereka dan rakyat akan merasa lebih tenteram dalam jaminan hukum di Tanah Airnya sendiri.”

TAG

tekab sejarah-kepolisian polisi

ARTIKEL TERKAIT

Kisah Polisi Kombatan di Balik Panggung Sejarah Kapolri Pertama Itu Bernama Soekanto Soedarsono "Kudeta 3 Juli": Dari Komisaris ke Komisaris Lagi Kapolri Diselamatkan Mobil Mogok Slamet Sarojo, Polisi Jadi Pengusaha Bapaknya Indro Warkop Jenderal Intel Pembersihan Polisi pada Masa Lalu A.W.V. Hinne, Sherlock Holmes dari Hindia Belanda Polisi Menjaga Tambang Hoegeng Membuka Buku Hitam