Masuk Daftar
My Getplus

Coreng Moreng Anugerah Nasional

Kontroversi mewarnai sejumlah penganugerahan gelar Pahlawan Nasional. Dari isu oportunis hingga isu plagiat.

Oleh: Hendi Jo | 10 Nov 2017
Anak Agung Gede Agung dan Sultan Hamid II. Foto: Tropenmuseum.

HARTONO Laras, direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, mengambil selembar brosur berwarna hijau di mejanya. Dengan seksama dibacanya satu per satu kalimat-kalimat yang tertera di dalamnya.

“Nah ini dia, seorang yang berhak mendapat gelar Pahlawan Nasional salah satunya harus memiliki kriteria: tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan,” ujarnya sambil menunjuk bagian kalimat yang disebutnya.

Bagi sejarawan-cum-ahli tata negara A.B.Kusuma, justru di situlah masalahnya; kriteria yang sudah ditetapkan kerap dilanggar. Misal, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Anak Agung Gde Agung tahun 2007.

Advertising
Advertising

“Untuk mendapatkan Bintang Mahaputra mungkin masih bisalah, tapi untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional belum pantas,” ujar Kusuma, peneliti senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurutnya, orang-orang yang mempromosikan bangsawan Bali itu boleh saja berkilah Anak Agung berjasa dalam terwujudnya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berujung pada pengakuan kedaulatan Indonesia. Bersama Sultan Hamid, Anak Agung menyarankan Louis Beel, wakil Mahkota Belanda di Indonesia, untuk berkompromi dengan Indonesia lewat KMB.

“Tapi bagi saya dia hanya seorang oportunis yang bisa mengendarai angin perubahan kala itu,” ujar Kusuma.

Pendapat Kusuma sudah dilontarkan sejumlah veteran pejuang Bali. Salah satunya Nyoman Suwandi Pendit. Dalam buku Bali Berjuang (1954), Pendit menyebut Anak Agung adalah orang yang harus bertanggungjawab terhadap gugurnya I Wayan Dipta dan I Gusti Ngurah Rai, dua pahlawan terkemuka Bali. Pada penghujung 1945, Anak Agung terlibat dalam pembentukan Pemuda Pembela Negara (PPN), milisi bumiputra yang didukung Pemerintah Sipil Hindia Belanda (NICA).

“Jadi kondisinya secara historis di Bali ada dua Pahlawan Nasional yang saling berhadapan sebagai musuh. Ini aneh sekali,” ujar Kusuma.

Kusuma mengatakan, situasi penuh kontradiksi itu terjadi karena tak ada ketegasan mengenai kriteria seorang Pahlawan Nasional. Dia juga menyebut peran Kementerian Sosial dalam proses penganugerahan Pahlawan Nasional sangat bias, karena yang lebih cocok menangani soal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki Direktorat Sejarah.

Setahun sebelumnya di Jawa Barat, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk KH Noer Alie juga menuai kontroversi. Bukan tokoh pahlawannya melainkan proses promosinya yang diwarnai isu plagiarisme.

KH Noer Ali, seorang ulama kharismatik yang terlibat dalam pertempuran Karawang-Bekasi, harus menempuh proses panjang sebelum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Namanya mulai dimunculkan pada 1994. Namun Soeharto, presiden saat itu, hanya memberikan penghargaan Bintang Nararya, satu level di bawah Pahlawan Nasional. Pengajuan sebagai Pahlawan Nasional dilakukan setiap tahun dan baru berhasil tahun 2006. Salah satunya berkat Nina H. Lubis, guru besar sejarah Universitas Padjadjaran Bandung.

Nina “disewa” pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempromosikan secara akademis KH Noer Alie menjadi Pahlawan Nasional. Namun dia dituduh plagiat karena menjiplak karya Ali Anwar, sejarawan Bekasi, berjudul Kemandirian Ulama Pejuang: Biografi KH. Noer Ali.

Ali Anwar menuturkan, dia mengerjakan biografi KH Noer Alie sejak lulus kuliah tahun 1991. Dia juga sempat mewawancarai Noer Alie sebelum meninggal tahun 1992. Biografi itu dipublikasikan terbatas untuk santri-santri di Pesantren At Taqwa yang didirikan Noer Alie.

Nina sebelumnya meminta izin Ali Anwar via telepon untuk meringkas biografi Noer Alie untuk proyek pencalonan Pahlawan Nasional. Ali Anwar memberi izin dengan catatan tak lebih dari 20 halaman. Namun yang terjadi tidak demikian.

”Nyatanya dia membuat satu buku tersendiri yang 80% diambil dari karya saya,” ujar Ali.

Ali sempat mengadukan soal ini ke rektor Universitas Padjadjaran, pemerintah Kabupaten Bekasi, dan gubernur Jawa Barat. Namun, hingga kini tak ada jawaban.

“Kalau pemerintah Kabupaten Bekasi sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan tapi saya tolak,” kata Ali.

Hingga kini, Nina tak mau menanggapi tuduhan itu. Ketika sepekan lalu Historia mengajukan permintaan wawancara, dia hanya memberikan jawaban singkat via WhatsApp: “Mohon maaf saya tidak bisa memenuhi permintaan Saudara karena sedang ada kesibukan yang luar biasa.”

TAG

pahlawan-nasional

ARTIKEL TERKAIT

Nyong Ambon Pendeta Bung Karno Depati Amir, Pahlawan Nasional dari Pulau Timah Buku Terbuka Bernama Kasman Singodimedjo Mohammad Noor, Gubernur Pertama Kalimantan Tatacara Pengusulan dan Penetapan Pahlawan Nasional Imajinasi Wajah Pahlawan Nasional Pahlawan Nasional dalam Angka Harga Seorang Pahlawan Nasional Adakah Udang di Balik Gelar Pahlawan Nasional? Pro-Kontra Gelar Pahlawan Nasional