SEBAGAI upaya untuk memperkuat perlawanan terhadap Belanda, pada Juni 1948, Presiden Sukarno melakukan muhibah ke Aceh. Di ranah rencong tersebut, Sukarno disambut gempita oleh rakyat Aceh dan didapuk sebagai pemimpin oleh para tokoh setempat. Dalam sebuah pertemuan dengan Tengku Daud Beureuh, Sukarno berharap agar tokoh terkemuka Aceh itu mengajak rakyatnya dalam perjuangan melawan Belanda.
Daud Beureuh menyambut ajakan Sukarno dengan senang hati. Dia menyatakan sanggup memenuhi permintaan tersebut asal perang dikobarkan adalah perang sabil, perang untuk menegakkan agama Allah. “Sehingga kalau ada di antara kami yang terbunuh dalam perang itu, maka kami berarti mati syahid,” ujar Daud Beureuh dalam Kisah Kembalinya Tengku Muhammad Daud Beureueh ke Pangkuan Republik Indonesia karya M. Nur El Ibrahimy.
Sukarno mengiyakan permintaan Daud Beureuh. Dia mengajukan permohonan kedua bahwa apabila perang telah selesai, rakyat Aceh diberikan kebebasan menjalankan syariat Islam. Permintaan ini juga dikabulkan oleh Sukarno. “Hal itu tak usah Kakak (panggilan akrab Sukarno kepada Daud Beureuh) khawatir, sebab 90% rakyat Indonesia beragama Islam,” kata Sukarno.
“Tapi maafkan saya Saudara Presiden, kalau saya terpaksa mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi jaminan bagi kami. Kami menginginkan suatu kata ketentuan dari saudara Presiden,” ujar Daud Beureuh.
“Baiklah kalau demikian, saya setujui permintaan Kakak itu.”
“Alhamdulillah. Atas nama rakyat Aceh, saya mengucapkan terimakasih banyak atas kebaikan Saudara Presiden. Kami mohon, sudilah kiranya Saudara Presiden menulis sedikit di atas kertas ini,” kata Daud Beureuh seraya menyodorkan selembar kertas kepada Sukarno.
Baca juga: Riwayat Syariat di Nusantara
Alih-alih menyambut kertas itu, Sukarno malah terisak-isak dan lantas berkata pelan: “Kakak, kalau begitu tidak ada gunanya aku menjadi presiden kalau tidak dipercaya.”
“Bukan kami tidak percaya Saudara Presiden. Akan tetapi hanya sekadar menjadi tanda yang akan kami perlihatkan kepada rakyat Aceh yang akan kami ajak berperang,” jawab Daud Beureuh.
Seraya menyeka air matanya, Sukarno berkata: “Wallah, Billah, kepada rakyat Aceh nanti akan diberi hak untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai dengan syariat Islam. Dan Wallah, saya akan mempergunakan pengaruh saya agar rakyat Aceh benar-benar nanti dapat melaksanakan syariat Islam di daerahnya. Nah, apakah Kakak masih ragu-ragu juga?”
Baca juga: Syariat dalam Batu Bersurat
“Saya tidak ragu lagi Saudara Presiden. Sekali lagi, atas nama rakyat Aceh saya mengucapkan banyak terimakasih atas kebaikan hati Saudara Presiden,” ujar Daud Beureuh.
Mendengar janji tersebut, tokoh-tokoh Aceh semakin mempercayai Sukarno. Sukarno dipersilakan menyebutkan kebutuhan urgen dari pemerintah. “Alangkah baiknya jika Indonesia mempunyai kapal udara untuk membuat pertahanan negara dan mempererat hubungan antara pulau dan pulau…” kata Sukarno.
Rakyat Aceh merogoh saku dan mencopot perhiasan yang ada di tubuh mereka. Begitu tingginya semangat untuk berkorban, hingga konon antrian para donatur, baik orang kaya maupun rakyat biasa, di beberapa masjid dan pusat pemerintahan Kotaradja (sekarang Banda Aceh) panjangnya sampai ratusan meter. Beberapa jam kemudian terkumpulah dana sebesar 120.000 straits dollar ditambah 20 kg emas. Dengan modal tersebut, Indonesia berhasil membeli RI-001 Seulawah (Gunung Emas), pesawat kepresidenan pertama dalam sejarah Indonesia.
Baca juga: Mempertanyakan Pengakuan Nyak Sandang
“Beureuh, setelah berhasil menghimpun dana untuk perjuangan RI, memohon kepada Sukarno agar mengizinkan diberlakukannya syariat Islam di Aceh. Bung Karno setuju, tetapi tidak bersedia menandatangani surat persetujuan yang disodorkan Beureuh,” tulis Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean dalam Politik Syariat Islam Dari Indonesia sampai Nigeria.
Sayangnya, Sukarno kemudian tidak menepati janjinya. Demi alasan persatuan, dia menolak pemberlakuan syariat Islam di wilayah manapun di Indonesia. Dia menegaskan dalam pidatonya di hadapan rakyat Amuntai, Kalimantan Selatan pada 27 Januari 1953: “Indonesia adalah sebuah negara nasional yang berideologi Pancasila, dan bukan sebuah negara teokrasi dengan haluan agama tertentu,” demikian dikutip Mimbar Penerangan, Tahun IV, No.2, Februari 1953.
Akibatnya, Aceh mengalami resistensi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik, pada September 1953, Daud Beureuh memutuskan masuk hutan dan bergabung dengan DI/TII S.M. Kartosoewirjo. Kekecewaan terhadap Sukarno tetap digenggamnya.
Baca juga: Detik-detik Terakhir Kartosoewirjo
Menurut Taufik dan Samsu, Beureuh bersedia turun gunung dengan syarat pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Pada 1960, Beureuh turun gunung disambut dengan pengumuman Konsepsi Pelaksanaan Unsur-unsur Syariat Islam bagi Daerah Istimewa Aceh. Pada 1961, keluar peraturan daerah No. 30/1961 yang membatasi penjualan minuman dan makanan di bulan Ramadan. Pada 1962, Pangdam I/Iskandar Muda, M. Jasin sebagai Penguasa Perang Daerah, mengeluarkan keputusan No. 061/3/1962 tentang berlakunya syariat Islam di Aceh dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dan pada 1963, terbit peraturan daerah No. 1/1963 tentang pelaksanaan syiar agama Islam di Aceh. Sejak saat itu hingga sekarang pemerintah daerah mengeluarkan berbagai peraturan daerah terkait penerapan syariat Islam di Aceh.
Baca juga:
Kisah Martir Portugis di Aceh
Para Sultanah di Kesultanan Aceh
Ketika Amerika Menginvasi Aceh pada 1832
Demi Perjuangan, Pemuda Aceh Palsukan Surat Gubernur Maluku