- Ahmad Makki
- 23 Sep 2011
- 4 menit membaca
Diperbarui: 4 hari yang lalu
KOPI luwak pernah bikin heboh. Sebabnya, rencana pengharaman kopi luwak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah melalui perdebatan hangat, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak mengandung najis namun halal jika dicuci terlebih dulu sebelum dikonsumsi. Menilik sejarahnya, hukum halal-haram kopi juga sudah diperdebatkan oleh kaum agamawan.
Pelarangan kopi dipercaya hampir setua umur kopi mulai dikonsumsi manusia. Hal ini bisa diketahui dari sebuah cerita rakyat di daerah Abyssinia, sekarang Etiopia. Dikisahkan, seorang penggembala bernama Kaldi melihat kambing-kambingnya kegirangan setelah memakan buah menyerupai beri merah yang belum pernah dia lihat. Dia pun mencicipinya dan merasakan efek rasa segar. Ketika dia memberi tahu orang-orang, popularitas buah ini segera meroket di daerah tersebut.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












