Lampu di rumah Jalan Pegangsaan Timur No. 56 masih menyala. Malam itu, 2 Desember 1957, para pemimpin kelompok fungsional, gabungan dari front-front atau badan-badan kerjasama sipil dan militer bentukan Angkatan Darat, beradu argumen tentang rencana aksi nasionalisasi semua kepentingan Belanda di Indonesia.
Pertemuan berjalan alot sehingga malam berlalu tanpa kesepakatan. Sebelum fajar merekah, Abdul Majid Datuk, pemimpin Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI) yang berafiliasi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI), berinisatif menandatangani instruksi yang sudah disiapkan. Kurang dari sejam, dia membuat panggilan telepon ke seksi KBKI di Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), perusahaan pelayaran milik Belanda.
Segera kaum buruh KBKI beraksi. Serikat-serikat buruh lainnya melakukan aksi serupa.
Pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda tak bisa dilepaskan dari kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB). Demi mengamankan kepentingan ekonominya, delegasi Belanda menolak pemberian konsesi apapun dalam masalah keuangan dan ekonomi.
“Sebagai imbalannya, Belanda siap memberikan konsesi-konsesi politik,” tulis Thee Kian Wie dalam pengantar Pelaku Berkisah. Konsesi politik yang terpenting adalah pengakuan kedaulatan Indonesia, minus Irian Barat.
Baca juga: Inilah Bidang-bidang Usaha yang Dinasionalisasi
Salah satu hasil KMB adalah Persetujuan Keuangan-Ekonomi (Financieel-Economische Overeenkomst/Finec). Antara lain menyebutkan pemerintah Indonesia menjamin keberlangsungan kegiatan bisnis Belanda di Indonesia. Nasionalisasi diizinkan hanya bila perusahaan itu dipandang sebagai kepentingan nasional Indonesia dan bila perusahaan itu menyetujuinya.
Kendati merugikan, kesepakatan itu ditandatangani delegasi Indonesia demi mengamankan pengakuan kedaulatan dari Belanda. Dan sesuai persetujuan Finec, perusahaan-perusahaan dan perkebunan Belanda yang diambilalih pada masa revolusi dikembalikan dan diizinkan beroperasi tanpa rintangan.
Membangun Kekuatan Sendiri
Suara yang menuntut nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing bukan tak terdengar. Di parlemen, Iwa Kusumasumantri (tak berpartai) menyuarakannya. Sebagai jawabannya, pada Juni 1950, Perdana Menteri Hatta menyatakan tak mungkin melakukan nasionalisasi karena pemerintah tak punya uang. Indonesia juga kekurangan personil terlatih. Namun Hatta menjamin pemerintah akan menasionalisasi perusahaan-perusahaan umum yang penting.
Nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham. Salah satunya yang terpenting adalah nasionalisasi Javasche Bank, yang kemudian diubah jadi Bank Indonesia. “Ini lebih pada proses pengambilalihan yang merupakan keniscayaan untuk mewujudkan kedaulatan di bidang moneter. Tanpa adanya satu bank yang sifatnya bank sentral, mustahil mengoperasikan satu ekonomi nasional,” ujar Bondan Kanumoyoso, sejarawan dari Universitas Indonesia, kepada Historia.
Pemerintah juga coba meletakkan dasar bagi sektor publik yang besar. Segelintir perkebunan Belanda yang sekarat dan perusahaan industri dibeli dan diletakkan di bawah Pusat Perkebunan Negara (PPN) dan Bank Industri Negara yang semiotonom.
“Namun, sampai tahun 1958, tak satu pun yang tumbuh untuk membuat perbedaan signifikan dalam distribusi kekuatan ekonomi antara orang asing dan orang Indonesia, atau bahkan menimbulkan ancaman,” tulis J.A.C. Mackie dalam “The Indonesian Economy, 1950-1963”, termuat di The Economy of Indonesia: Selected Readings suntingan Bruce Glaasburner.
Baca juga: Strategi Unilever Menghadapi Nasionalisasi
Program Benteng, yang dimaksudkan untuk menumbuhkan pengusaha bumiputera dan kekuatan penyeimbang kepentingan ekonomi Belanda, juga tak membuahkan hasil yang menggembirakan. Kebijakan ekonomi lainnya setali tiga uang.
Tuntutan nasionalisasi kembali bergema. Penyelesaian masalah Irian Barat yang berlarut-larut menjadi pintu masuknya.
Pada September 1957, Kabinet Djuanda memutuskan mengajukan persoalan Irian Barat untuk kali keempat ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia ternyata gagal memperoleh dukungan dalam pemungutan suara di PBB pada 29 November. Keesokan harinya, Djuanda membuat pernyataan yang mendesak rakyat Indonesia tetap mengobarkan semangat dalam perjuangan merebut Irian Barat melalui “jalan lain”.
Jalan itu dibahas dalam rapat kabinet 1 Desember. Sebagaimana termuat dalam Arsip Sekretaris Negara Kabinet Perdana Menteri RI 1950-1959 No. 1160, kabinet memutuskan agar pemerintah mengambil sejumlah langkah penting terkait kepentingan Belanda di Indonesia. Kabinet membagi langkah itu dalam tiga fase. Soal nasionalisasi masuk dalam fase kedua: “Menentukan dengan tegas (nominatif) perusahaan-perusahaan (termasuk bank-bank) Belanda yang mana akan dioper (disita, dinasionalisasi, dan sebagainya) dan lain-lain tindakan-tindakan, terutama dalam rangka penyelesaian pembatalan KMB.”
Babak Baru
Kendati langkah itu sudah dipersiapkan, pemerintah bergeming ketika serikat-serikat buruh mengambilalih perusahaan-perusahaan Belanda. Apakah pemerintah benar-benar tidak tahu atau justru merancang skenario agar kaum buruh bergerak masih menjadi spekulasi. Paul F. Gardner, misalnya, melihat adanya skenario itu dan dengan demikian menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengelak dari tanggung jawab.
“Bagaimana pun juga, pola itu sering kali diulangi selama masa Sukarno, dan milik Amerika termasuk di antara yang dirampas,” tulisnya dalam 50 Tahun Amerika Serikat-Indonesia.
Setelah menimbang cukup lama, pemerintah akhirnya mengambil langkah nasionalisasi. Pada 31 Desember 1958 terbit UU No 86/1958, yang berlaku surut mulai tanggal 3 Desember 1957.
Menurut J. Thomas Lindblad, sejarawan dari Universitas Leiden, transisi dari pengambilalihan ke nasionalisasi agak berlarut-larut, yang melibatkan banyak penyesuaian dan improvisasi dalam manajemen dan pengawasan. Adanya masa jeda itu menunjukkan tak adanya niatan untuk nasionalisasi tapi dipakai sebagai senjata dalam konflik melawan Belanda.
“Namun, perlunya mencapai dekolonisasi ekonomi mengesampingkan pengembalian properti-properti yang disita ke pemilik yang sah,” tulis Lindblad dalam “The Economic Decolonisation of Indonesia: a Bird’s-eye View”, dimuat Journal of Indonesian Social Science and Humanities, Vol. 4, 2011.
Sebuah babak baru dalam perekonomian nasional dimulai.