top of page

Sejarah Awal Label Halal

Awalnya, makanan yang diberi label justru yang haram: mengandung babi.

loading_historia_white.gif
transparant.png
  • 14 Okt 2016
  • 2 menit membaca

Mulai 17 Oktober 2019, pemerintah mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Keputusan ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Selain itu, seperti diberitakan cnnindonesia.com, kewenangan sertifikasi produk halal yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI), diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.


Bagaimana sejarah label halal? Dalam situs halalmui.org disebutkan bahwa LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Badan ini dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988. Pemerintah meminta MUI berperan dalam meredakan masalah tersebut. Maka, berdirilah LPPOM.


Namun, penanganan label halal pada makanan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum LPPOM didirikan. Hal ini diungkapkan Sunarto Prawirosujanto, Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan. Dia menyebutkan bahwa penanganan label halal sudah dimulai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.


“Konsep SK diajukan kepada Menteri Kesehatan yang waktu itu dijabat oleh almarhum Prof Dr. GA Siwabessy. Almarhum langsung menyetujuinya walaupun almarhum beragama Kristen,” kata Sunarto dalam biografinya, Rintisan Pembangunan Farmasi Indonesia.


Peraturan ini, kata Sunarto, mengharuskan semua makanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempeli label bertuliskan “mengandung babi” dan diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih. Bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), label dibagikan secara cuma-cuma pada perusahaan yang memerlukan.


 Logo baru label halal yang ditetapkan olehBPJPHKementerian Agama pada 12 Maret 2022. (kemenag.go.id).
Logo baru label halal yang ditetapkan olehBPJPHKementerian Agama pada 12 Maret 2022. (kemenag.go.id).

Mengapa yang dikasih label malah makanan yang mengandung babi?


“Pertimbangannya waktu itu ialah bahwa 99 persen makanan dan minuman yang beredar di Indonesia adalah halal,” kata Sunarto. “Jadi lebih praktis mengamankan yang 1 persen yang tidak halal itu dulu, termasuk makanan di restoran dan hotel.”


Namun, lanjut Sunarto, perusahaan yang ingin mencantumkan label halal boleh saja asal bertanggung jawab. Kendati waktu itu belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal itu, perusahaan yang menyebutkan produknya halal namun terbukti tidak halal dapat dituntut sebagai penipuan sesuai undang-undang yang ada.


Selain itu, sambil menunggu peraturan labelisasi halal yang akan makan waktu, Sunarto mengusulkan agar perusahaan yang yakin produknya tidak mengandung bahan hewani atau alkohol diberi kelonggaran untuk mencantumkan label “tidak mengandung bahan hewani dan alkohol”. “Dengan demikian 90 persen persoalan sudah bisa diatasi,” kata Sunarto.


Sepuluh tahun kemudian, pencantuman label halal baru secara resmi diatur dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No. 427/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Makanan. Dalam peraturan yang diteken pada 12 Agustus 1985 ini, yang membuat label halal adalah produsen makanan dan minuman setelah melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan kepada Departemen Kesehatan.


Pengawasan dilakukan oleh Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Deirektorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Dalam tim ini terdapat unsur dari Departemen Agama.


MUI sendiri baru terlibat dalam menangani labelisasi halal setelah dibentuknya LPPOM pada 1989 dan berakhir pada 2019 karena kewenangan sertifikasi produk halal diambil alih oleh pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama.

Tulisan ini diperbarui pada 17 Oktober 2019.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
bg-gray.jpg
Sederet jabatan diemban Sudiro sejak Indonesia merdeka. Di Dewan Konstituante, Sudiro sudah menyuarakan isu HAM.
bg-gray.jpg
Sejak awal menjadi pejabat, Sudiro ditempatkan di daerah konflik. Dimulai dari Surakarta, berakhir di Sulawesi yang penuh pergolakan.
bg-gray.jpg
Sudiro meninggalkan hidup enak di Palembang karena dipanggil Sukarno ke Jakarta. Dia memimpin Barisan Pelopor dan berperan dalam Proklamasi kemerdekaan.
bg-gray.jpg
Sudiro berjuang melalui pendidikan dan partai politik, membuatnya masuk daftar hitam. Pengikut Sukarno ini dipenjara hingga sempat tak bisa berbicara.
Dia Berbisnis sejak jadi tentara, M.F. Lichtendahl kerap tersangkut tindakan ilegal.
Dia Berbisnis sejak jadi tentara, M.F. Lichtendahl kerap tersangkut tindakan ilegal.
Ryamizard Ryacudu sempat menjadi calon tunggal Panglima TNI, namun gagal karena terganjal faktor politik. Setelah pensiun, Ryamizard diangkat menjadi menteri pertahanan.
Ryamizard Ryacudu sempat menjadi calon tunggal Panglima TNI, namun gagal karena terganjal faktor politik. Setelah pensiun, Ryamizard diangkat menjadi menteri pertahanan.
Gajah putih simbol kerajaan di Thailand. Hewan suci dan langka ini dipercaya pembawa keberuntungan, sehingga tidak boleh dikonsumsi dan dipekerjakan. Gajah putih dapat menghancurkan lawan.
Gajah putih simbol kerajaan di Thailand. Hewan suci dan langka ini dipercaya pembawa keberuntungan, sehingga tidak boleh dikonsumsi dan dipekerjakan. Gajah putih dapat menghancurkan lawan.
Kala sidak ke Tanjung Priok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan untuk mencintai rupiah. Dahulu di pengujung Orde Baru gerakan cinta rupiah didengungkan Tutut Soeharto.
Kala sidak ke Tanjung Priok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan untuk mencintai rupiah. Dahulu di pengujung Orde Baru gerakan cinta rupiah didengungkan Tutut Soeharto.
Kisah kapten yang marah kepada komandannya. Satu telinga komandannya dipotongnya.
Kisah kapten yang marah kepada komandannya. Satu telinga komandannya dipotongnya.
Meredupnya prestise majalah sastra dan bertumbuhnya komunitas sastra daerah. Di era digital, setiap orang bisa menerbitkan karyanya sendiri.
Meredupnya prestise majalah sastra dan bertumbuhnya komunitas sastra daerah. Di era digital, setiap orang bisa menerbitkan karyanya sendiri.
transparant.png
bottom of page