- 31 Mar 2020
- 5 menit membaca
Diperbarui: 22 Feb
SEBANYAK 12 ahli waris dari keluarga korban keganasan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan medio 1946-1947, bakal mendapat kompensasi antara 123 euro sampai 10 ribu euro (sekira Rp2,2 juta sampai Rp181 juta). Kompensasi yang mesti dibayarkan pemerintah Belanda setelah gugatan mereka dimenangkan pengadilan di Den Haag lewat persidangan yang berjalan selama delapan tahun terakhir.
Kasus itu berkaitan dengan laku si jagal Westerling bersama pasukan DST (Depot Speciale Troepen atau Satuan Serdadu Khusus), khususnya kala membantai sejumlah warga Desa Suppa pada 28 Januari 1947. Total jumlah korban kebengisan kapten berjuluk “Si Turki” itu dalam kurun 1946-1947, disebutkan mencapai 40 ribu jiwa.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












